Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

Ombudsman Sumut Soroti Dugaan Maladministrasi Ganti Rugi Lahan Bypass Siborongborong

Tanda Monang Pasaribu - Sabtu, 18 April 2026 16:57 WIB
342 view
Ombudsman Sumut Soroti Dugaan Maladministrasi Ganti Rugi Lahan Bypass Siborongborong
Foto: harianSIB.com/Dok
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi Adnin

Rudi juga mengungkapkan, setelah perdebatan panjang, sekitar 50 warga akhirnya menerima uang sebesar Rp800 ribu per orang sebagai bentuk "pago-pago" agar pembangunan tetap berjalan. Padahal, dalam rapat sebelumnya disepakati nominal Rp1 juta, namun dipotong Rp200 ribu untuk biaya konsumsi.

Ia menyebut, dana tersebut berasal dari kontraktor proyek.

Sebelumnya, warga menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut. Berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang melibatkan Muspika, Kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah desa dan masyarakat, tercatat sejumlah lahan milik warga yang belum diganti rugi.

Di antaranya milik Sutan Sianipar seluas 546,40 meter persegi, Polen Siburian 462,17 meter persegi, Nelson Manurung 37,50 meter persegi, dan Thomson Sianipar 196,00 meter persegi.

Total luas lahan dan tanaman yang belum menerima ganti rugi diperkirakan mencapai 1.242,07 meter persegi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
Termiskin di Humbahas, Desa Sigulok dan Sanggarbatu Butuh Infrastruktur Jalan
Politisi PDIP akan Perjuangkan Anggaran ‟Kotaku‟ Rp 14 M di Kemen PUPR
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
Dinas PUPR Akui Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Desa Payabagas Tidak Memuaskan
Dituding Selewengkan Dana SLBM, Kadis PUPR Yulius Zai: Telah Dikembalikan
komentar
beritaTerbaru