Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Belawan

Nelly Hutabarat - Senin, 20 April 2026 19:47 WIB
480 view
DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Belawan
Foto ist
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui penyidiknya telah menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan.

Medan(harianSIB.com)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui penyidiknya menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dalam siaran pers yang diterima, Senin (20/4/2026), tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, serta bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor oleh dua perusahaan, yakni CV MSS dan CV SMA, dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp288 juta pada kasus CV MSS dan Rp2,5 miliar pada kasus CV SMA.

Baca Juga:

Tindakan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam kegiatan penyerahan tersangka, turut diserahkan berbagai barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta perangkat pendukung lainnya.

Sebelumnya, tim penyidik DJP Sumatera Utara I telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka VVS dengan bantuan Polda Sumatera Utara melalui Korwas PPNS.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyampaikan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan. Ia juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Belawan, serta seluruh pihak yang terlibat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I Rp17,27 T
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Polsek Kutalimbaru Serahkan Tersangka KDRT ke JPU Pancurbatu
Kasus Pukat Harimau, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejari Belawan
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Semester I Kanwil DJP Sumut II Lampaui Nasional
Januari- Mei 2018 Penerimaan Pajak Kanwil I DJP Sumut I Capai 41,97 %
komentar
beritaTerbaru