Medan (harianSIB.com)
Komisi A DPRD Sumut dibuat geram setelah upaya mediasi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di wilayah Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menemui jalan buntu, karena tidak ada kata sepakat dengan pihak manajemen perkebunan tersebut.
Padahal, tambah Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga yang memimpin rombongan kunjungan kerja Komisi tersebut, lahan yang akan digunakan untuk membangun gedung Sekolah Rakyat (SR), salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto ini sudah berakhir HGU-nya, tapi masih dikuasai PTPN IV dengan perkebunan sawit dan karet.
"Namun hingga kini proses pelepasan lahan tak kunjung tuntas. Padahal statusnya eks HGU milik BUMN yang seharusnya lebih mudah diselesaikan. Kalau terus dihambat, sama saja menghambat program pemerintah," tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Jumat (1/5/2026), usai kunjungan kerja ke Pemkab Labura.
Menurut Sekretaris DPW PKB Sumut ini, program Sekolah Rakyat sangat dinantikan masyarakat kecil, terutama kelompok desil 1 dan 2 atau kategori miskin ekstrem serta miskin. Program ini dinilai menjadi solusi nyata bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan layak.
Baca Juga:
"Seluruh kebutuhan siswa ditanggung negara melalui Kementerian Sosial. Mulai dari perlengkapan sekolah, biaya pendidikan, hingga akomodasi. Bahkan keluarga siswa juga akan menerima bantuan sosial," ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian persoalan ini, Komisi A DPRD Sumut turut mengundang Pemkab Labura, BPN Labuhanbatu, PTPN IV Regional I, Kementerian Sosial, kantor perizinan Labura, serta unsur Komisi A DPRD Sumut.
Zeira menegaskan, sebenarnya berdasarkan ketentuan pelepasan lahan tahun 2005, lahan tersebut seharusnya sudah tidak lagi berstatus HGU PTPN IV. Selain itu, lahan dimaksud disebut tidak lagi memiliki izin usaha perkebunan.
"Kalau mengacu pada aturan pelepasan tahun 2005, lahan itu sudah bukan HGU PTPN IV lagi dan tidak memiliki izin usaha perkebunan. Maka seharusnya bisa diserahkan kepada Pemkab Labura, tapi pihak perkebunan tetap menguasai sampai saat ini," tegasnya lagi.
Tak ingin persoalan ini berlarut-larut, ujar Zeira Salim, Komisi A DPRD Sumut memastikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dengan meminta penjelasan kepada Danantara, Komisi VI DPR RI, serta Komisi II DPR RI di Jakarta, agar lahan tersebut segera dibebaskan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
"Jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban lambannya proses birokrasi," pungkas Zeira sembari menambahkan, jika program Presiden Prabowo ini terealisasi, Sekolah Rakyat di Labura diyakini menjadi harapan baru bagi anak-anak keluarga miskin untuk meraih masa depan lebih baik.(*).