Zeira menegaskan, sebenarnya berdasarkan ketentuan pelepasan lahan tahun 2005, lahan tersebut seharusnya sudah tidak lagi berstatus HGU PTPN IV. Selain itu, lahan dimaksud disebut tidak lagi memiliki izin usaha perkebunan.
"Kalau mengacu pada aturan pelepasan tahun 2005, lahan itu sudah bukan HGU PTPN IV lagi dan tidak memiliki izin usaha perkebunan. Maka seharusnya bisa diserahkan kepada Pemkab Labura, tapi pihak perkebunan tetap menguasai sampai saat ini," tegasnya lagi.
Tak ingin persoalan ini berlarut-larut, ujar Zeira Salim, Komisi A DPRD Sumut memastikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dengan meminta penjelasan kepada Danantara, Komisi VI DPR RI, serta Komisi II DPR RI di Jakarta, agar lahan tersebut segera dibebaskan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
"Jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban lambannya proses birokrasi," pungkas Zeira sembari menambahkan, jika program Presiden Prabowo ini terealisasi, Sekolah Rakyat di Labura diyakini menjadi harapan baru bagi anak-anak keluarga miskin untuk meraih masa depan lebih baik.(*).