Sebanyak 30 barak atau gubuk narkoba berhasil dibongkar, sebagai bagian dari langkah penutupan ruang gerak jaringan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan tingginya angka pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika.
"Pengungkapan 344 kasus dengan 433 tersangka dalam sepekan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Penindakan dilakukan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan yang terlibat di belakangnya," ujar Ferry, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
"Kami memastikan langkah penegakan hukum akan terus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Utara," tandasnya. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor