Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 Agustus 2026

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Rido Sitompul - Rabu, 20 Mei 2026 18:52 WIB
488 view
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para terdakwa saat disidangkan di PN Medan, Rabu (20/5/2026).

"Kami sudah berulang kali meminta petunjuk teknis kepada kementerian terkait, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya, sehingga tidak dapat diartikan PT. DDP tidak melaksanakan kewajiban tersebut" katanya.

Imam menegaskan PT NDP bahkan telah menyiapkan lahan yang akan diserahkan, karena masih banyak lahan yang tersedia pada PT. NDP, dan dan opsi penyerahan tanah tersebut telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Tidak ada tanah yang hilang. Jangankan 20 persen, apabila negara meminta, lebih dari itu pun sudah kami siapkan, asal semua mekanisme dijalankan" ucapnya.

Ia juga mempertanyakan tuduhan kerugian negara Rp263 miliar yang dibebankan kepada para terdakwa. Menurutnya, ketentuan penyerahan 20 persen dalam regulasi berbentuk tanah, bukan uang.

Sementara itu, Abdul Rahim Lubis dalam pledoinya menyinggung dampak sosial dan psikologis yang dialami keluarganya sejak ditahan pada 14 Oktober 2025. Ia mengaku khawatir kehilangan hak pensiun sebagai aparatur sipil negara apabila divonis bersalah, atas perbuatan yang sama sekali tidak pernah dia lakukan.

Abdul Rahim juga menceritakan tekanan sosial yang dialami putrinya karena dirinya berstatus terdakwa kasus korupsi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
FRB Setuju Penghapusbukuan 2200 Ha Lahan Ex PTPN II Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru
PRSU ke 50 Resmi Ditutup

PRSU ke 50 Resmi Ditutup

Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026 resmi telah ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya BSc, M