Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 Agustus 2026

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Rido Sitompul - Rabu, 20 Mei 2026 18:52 WIB
489 view
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para terdakwa saat disidangkan di PN Medan, Rabu (20/5/2026).

"Saya sudah bertugas selama 33 tahun. Namun hancur lebur dengan sekejap tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan," ujar Irwan.

Irwan juga mengklaim selama menjabat Direktur PTPN II periode 2020-2022 berhasil menyelamatkan aset perusahaan senilai Rp2 triliun dari penguasaan penggarap.

Selain pledoi pribadi, tim penasihat hukum para terdakwa turut mengajukan pembelaan.

Advokat Julisman Adnan dan Johari Damanik menyatakan perolehan HGB PT. NDP dalam proses Proyek Kota Deli Megapolitan murni merupakan pemberian hak yang diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan mekanisme perubahan hak sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum, sehingga seharusnya dalam SK Pemberian Hak tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan lahan 20 persen. Karena Kewajiban 20 % tersebut hanya ada pada mekanisme Perubahan Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

"Kalaupun terjadi SK yang demikian, itu masuk ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena itu kami menilai dakwaan JPU salah dan lebih cenderung prematur," ujar Julisman.

Penasihat hukum pun meminta majelis hakim membebaskan atau melepaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan karena unsur pidana dinilai tidak terbukti. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
FRB Setuju Penghapusbukuan 2200 Ha Lahan Ex PTPN II Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru
PRSU ke 50 Resmi Ditutup

PRSU ke 50 Resmi Ditutup

Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026 resmi telah ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya BSc, M