Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 Agustus 2026

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Rido Sitompul - Rabu, 20 Mei 2026 18:52 WIB
491 view
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para terdakwa saat disidangkan di PN Medan, Rabu (20/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka menilai dakwaan korupsi yang menuding kerugian negara sebesar Rp263 miliar tidak terbukti secara secara sah dan menyakinkan dan malahan lebih condong kepada dawakaan yang prematur.

Permintaan itu disampaikan Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Askani mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, serta Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026).

Imam Subakti menyebut proses permohonan hak yang diajukan oleh PT. NDP untuk mendapatkan HGB dalam proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu berupa pemberian ha katas tanah negara/tanah yang langsung dikuasai negara, sehingga dalam hal tersebut tidak ada HGU PTPN II yang diubah, seperti apa yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga:
"PT NDP sudah melaksanakan prosedur yang sah dalam proses permohonan hak maupun pemberian hak tersebut, Sehingga tidak ada kewajiban penyerahan tanah 20 persen," ujar Imam.

Meski demikian, kata dia, kalaupun negara meminta pihak Perusahaan harus menyerahkan tanah 20 % tersebut, maka sedari awal sebelum perkara ini disidik oleh pihak kejaksaan, PT. NDP telah menyiapkan opsi penyerahan lahan 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis mengenai mekanisme maupun waktu penyerahan lahan tersebut dari Kementerian ATR/BPN.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
FRB Setuju Penghapusbukuan 2200 Ha Lahan Ex PTPN II Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru
PRSU ke 50 Resmi Ditutup

PRSU ke 50 Resmi Ditutup

Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026 resmi telah ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya BSc, M