Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi

Rido Sitompul - Kamis, 21 Mei 2026 11:38 WIB
376 view
Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi
Foto Dok/Ist
Para terdakwa saat sidang dalam agenda pembacaan pledoi di PN Medan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Irwan, dirinya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah.

"Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah," tuturnya.

Irwan juga menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya menjalankan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, pelaksanaan penyerahan tersebut belum dapat dilakukan karena belum adanya aturan teknis yang jelas.

"Kami sudah siap menyerahkan lahan. Namun, tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," ujarnya.

Di akhir pledoinya, Irwan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Iman Subakti dalam pembelaannya juga menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanggul Jebol, Banjir Rendam Permukiman di Tukka Tapteng
Buaya Sungai Kualuh Kembali Makan Korban, Warga Sungai Apung Hilang Saat Memancing
Jalan Salib Hingga Bakti Sosial Warnai Paskah Oikumene Batubara 2026
Produksi Jagung Sumut Januari - Mei Surplus 154.700 Ton
Ekspor Sawit - Batu Bara Wajib Lewat BUMN Mulai 1 September
Prabowo Instruksikan Kabinetnya Tentukan Harga Kelapa Sawit hingga Nikel
komentar
beritaTerbaru