Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi

Rido Sitompul - Kamis, 21 Mei 2026 11:38 WIB
381 view
Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi
Foto Dok/Ist
Para terdakwa saat sidang dalam agenda pembacaan pledoi di PN Medan, Rabu (20/5/2026).

"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU kepada saya. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan, di mana kami tidak pernah berniat untuk tidak menjalankan kewajiban kami," kata Iman.

Menurut Iman, PT NDP sebagai anak usaha PTPN menerima peralihan hak lahan melalui mekanisme yang telah sesuai aturan. Ia menyebut penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara belum dapat dilakukan karena belum adanya kepastian aturan teknis dari pemerintah.

"Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah melakukan upaya untuk menyerahkan 20 persen, tetapi tidak adanya aturan dan kepastian hukum serta adanya aturan BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan yang akan diberikan. Karena itu, kami PT NDP belum menyerahkan lahan tersebut," ujar Iman.

Ia juga menyebut lahan yang akan diserahkan kepada negara masih tersedia dan telah ditinjau langsung oleh tim.

"Untuk lahan 20 persen itu masih ada dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami sudah meminta petunjuk teknis kepada BPN dan BUMN untuk penyerahan kewajiban kami, namun tidak ada kepastian sejauh ini. Dalam kasus ini, tidak terpikirkan oleh saya untuk mencari keuntungan pribadi dan saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang ditetapkan pemilik saham," katanya.

Iman membantah adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.

"Mengenai kerugian negara sebesar Rp263 miliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada. Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara," ujar Iman.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanggul Jebol, Banjir Rendam Permukiman di Tukka Tapteng
Buaya Sungai Kualuh Kembali Makan Korban, Warga Sungai Apung Hilang Saat Memancing
Jalan Salib Hingga Bakti Sosial Warnai Paskah Oikumene Batubara 2026
Produksi Jagung Sumut Januari - Mei Surplus 154.700 Ton
Ekspor Sawit - Batu Bara Wajib Lewat BUMN Mulai 1 September
Prabowo Instruksikan Kabinetnya Tentukan Harga Kelapa Sawit hingga Nikel
komentar
beritaTerbaru