Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi

Rido Sitompul - Kamis, 21 Mei 2026 11:38 WIB
380 view
Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi
Foto Dok/Ist
Para terdakwa saat sidang dalam agenda pembacaan pledoi di PN Medan, Rabu (20/5/2026).

Di akhir pembelaannya, Iman meminta majelis hakim memberikan putusan bebas.

"Saya tidak bersalah dan memohon agar hakim memberikan keadilan kepada kami," katanya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik oleh JPU. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanggul Jebol, Banjir Rendam Permukiman di Tukka Tapteng
Buaya Sungai Kualuh Kembali Makan Korban, Warga Sungai Apung Hilang Saat Memancing
Jalan Salib Hingga Bakti Sosial Warnai Paskah Oikumene Batubara 2026
Produksi Jagung Sumut Januari - Mei Surplus 154.700 Ton
Ekspor Sawit - Batu Bara Wajib Lewat BUMN Mulai 1 September
Prabowo Instruksikan Kabinetnya Tentukan Harga Kelapa Sawit hingga Nikel
komentar
beritaTerbaru