Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Mei 2026

Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif

Rido Sitompul - Jumat, 29 Mei 2026 18:39 WIB
160 view
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Foto Dok/Ist
Keempat terdakwa saat disidangkan di PN Medan.

Keterangan tersebut kembali diperkuat dalam sidang 15 April 2026 oleh Ahli Hukum Administrasi Negara yang menyatakan tidak terdapat kewajiban eksplisit mengenai penyerahan 20 persen lahan dalam mekanisme pemberian HGB baru. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai masih menimbulkan multitafsir karena belum memiliki petunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.

Ahli juga menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut diterapkan, bentuk penyerahannya harus berupa tanah dan tidak dapat diganti dengan uang.

Sementara itu, dalam persidangan 21 April 2026, Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji N. Simatupang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur adanya kerugian negara nyata, keuntungan pribadi, serta niat jahat atau mens rea.

Dalam persidangan tersebut, para ahli menyebut belum terlihat adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa maupun kerugian negara yang dapat dibuktikan secara nyata.

Karena itu, belum terealisasinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan dinilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Terlebih, belum tersedianya petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN disebut menjadi kendala utama pelaksanaan ketentuan tersebut.

Perkembangan persidangan semakin mengarah pada aspek administratif ketika mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara dalam sidang 27 April 2026 menjelaskan bahwa HGU sebelumnya telah dilepaskan menjadi tanah negara sebelum diterbitkan HGB baru kepada PT NDP.

Menurutnya, proses tersebut telah mengikuti mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku dan bukan merupakan perubahan hak sebagaimana yang dipersoalkan sebelumnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan
Bocah 7 Tahun Hanyut di Sungai Kabero Ditemukan Meninggal Dunia
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Penilaian Dampak Sosial 2026 Digelar, Stakeholder Sampaikan Beragam Masukan untuk PTPN IV Regional I
Terdakwa Bantah Korupsi Penguasaan Lahan PTPN IV, Ahli dan Kuasa Hukum Sebut Bukan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru