Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif

Rido Sitompul - Jumat, 29 Mei 2026 18:39 WIB
350 view
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Foto Dok/Ist
Keempat terdakwa saat disidangkan di PN Medan.

Selanjutnya, pada sidang 13 April 2026, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail, menjelaskan bahwa HGB PT NDP diperoleh melalui mekanisme pemberian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud Pasal 163 aturan yang sama.

Menurutnya, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak dapat diterapkan secara otomatis maupun sepihak karena hingga kini belum terdapat petunjuk teknis yang jelas dari Kementerian ATR/BPN mengenai pelaksanaannya.

Ahli juga menegaskan bahwa sebelum PT NDP mengajukan permohonan hak, HGU PTPN II terlebih dahulu dilepaskan sehingga tanah tersebut berubah status menjadi tanah negara atau tanah eks HGU. Setelah itu, pemerintah memberikan HGB baru kepada PT NDP.

Dalam sidang yang sama, Ahli Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Nindyo Pramono, menjelaskan bahwa mekanisme inbreng atau quasi inbreng merupakan praktik korporasi yang lazim dan sah secara hukum.

Ia menyebut, ketika tanah diinbrengkan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP, maka secara hukum kepemilikan tanah beralih kepada PT NDP, sementara PTPN II memperoleh kompensasi berupa saham.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan
Bocah 7 Tahun Hanyut di Sungai Kabero Ditemukan Meninggal Dunia
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Penilaian Dampak Sosial 2026 Digelar, Stakeholder Sampaikan Beragam Masukan untuk PTPN IV Regional I
Terdakwa Bantah Korupsi Penguasaan Lahan PTPN IV, Ahli dan Kuasa Hukum Sebut Bukan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru