Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

RS Grandmed Lubuk Pakam Diadukan ke BPJS Kesehatan terkait Biaya Tambahan Operasi Lutut

Rido Sitompul - Selasa, 02 Juni 2026 18:34 WIB
129 view
RS Grandmed Lubuk Pakam Diadukan ke BPJS Kesehatan terkait Biaya Tambahan Operasi Lutut
Foto Dok/Ist
Esron J. Silaban, Jepri Sitohang dan Hormat Sitinjak saat membuat pengaduan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam.

Ia menambahkan pengaduan itu juga berkaitan dengan upaya hukum lain yang saat ini sedang ditempuh kliennya.

Saat ini, kata dia, pasien telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 218/Pdt.G/2026/PN Lbp yang didaftarkan pada 26 Mei 2026 guna memperoleh dokumen rekam medis yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Menurut Esron, rekam medis merupakan dokumen penting untuk memahami secara utuh tindakan medis yang telah dijalani pasien sekaligus memperoleh informasi yang lengkap mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.

Dalam perkembangannya, pasien juga menjalani penanganan medis lanjutan di Penang, Malaysia. Berdasarkan keterangan yang diterima pasien dari tenaga kesehatan yang menangani di sana, implant yang sebelumnya terpasang akhirnya dilepaskan untuk kepentingan penanganan kondisi medis yang dialaminya.

Esron menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan seorang pasien lansia, tetapi juga menyentuh kepentingan publik yang lebih luas mengenai kepastian hak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi apa saja yang memungkinkan adanya pembebanan biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan, bagaimana mekanisme pembiayaannya dilakukan, dan bagaimana perlindungan terhadap hak peserta diberikan apabila muncul perbedaan pemahaman mengenai penjaminan pelayanan kesehatan.

"Pertanyaan sederhana yang diajukan klien kami adalah, apabila seorang peserta BPJS yang telah mengikuti prosedur pelayanan kesehatan masih harus membayar biaya tambahan dalam tindakan pelayanan yang dijalaninya, maka peserta berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar pembiayaan yang melandasi pembebanan biaya tersebut," ujarnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
Dituding Kebangetan oleh Presiden, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Belanja BPJS Kesehatan Gede Banget!
komentar
beritaTerbaru