Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

RS Grandmed Lubuk Pakam Diadukan ke BPJS Kesehatan terkait Biaya Tambahan Operasi Lutut

Rido Sitompul - Selasa, 02 Juni 2026 18:34 WIB
135 view
RS Grandmed Lubuk Pakam Diadukan ke BPJS Kesehatan terkait Biaya Tambahan Operasi Lutut
Foto Dok/Ist
Esron J. Silaban, Jepri Sitohang dan Hormat Sitinjak saat membuat pengaduan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam.

Medan(harianSIB.com)

Seorang peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berinisial MS (72) mengadukan Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam kepada BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam terkait pembebanan biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 dalam tindakan operasi revisi lutut yang dijalaninya.

Pengaduan itu disampaikan wanita lanjut usia (lansia) tersebut secara resmi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Esron J. Silaban, SH, MH & Rekan, yakni Esron J. Silaban, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak, SH.

"Hari ini kami telah membuat pengaduan secara resmi dengan mendatangi langsung BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam," kata Esron J. Silaban di Medan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Esron, selain kepada BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga:
Ia menjelaskan perkara tersebut bermula ketika kliennya menjalani operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut kanan pada 13 September 2024 menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan melalui Program JKN.

Pada tindakan operasi pertama itu, pasien tidak dikenakan biaya tambahan karena seluruh pelayanan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam Program JKN.

Namun dalam perjalanan pengobatan berikutnya, kondisi kesehatan pasien disebut tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan sehingga dilakukan evaluasi dan penanganan medis lanjutan.

Berdasarkan rekomendasi dokter yang menangani, pasien kemudian menjalani operasi revisi atau penggantian implant lutut pada 25 Juli 2025.

Dalam tindakan revisi tersebut, pasien diberitahukan bahwa diperlukan biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 untuk pengadaan implant yang disebut memiliki spesifikasi berbeda dari implant yang sebelumnya digunakan.

"Dengan harapan memperoleh hasil pengobatan yang lebih baik dan berdasarkan informasi yang diterima saat itu, klien kami menyetujui tindakan tersebut dan melakukan pembayaran sebagaimana yang diminta," ujar Esron.

Meski demikian, menurut dia, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai besarnya biaya yang telah dibayarkan, melainkan menyangkut kepastian hukum, transparansi, dan dasar pembiayaan pelayanan kesehatan dalam sistem JKN.

"Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar pembiayaan pelayanan kesehatan yang diterima klien kami sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan," katanya.

Ia mengatakan hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan maupun pihak terkait.

Pertanyaan tersebut antara lain apakah tindakan revisi atau penggantian implant itu termasuk pelayanan kesehatan yang dijamin Program JKN-BPJS Kesehatan, apakah pembebanan biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta apakah tindakan operasi revisi tersebut diajukan sebagai klaim kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah terdapat komponen pelayanan tertentu yang memang tidak dijamin oleh Program JKN serta bagaimana dasar administrasi dan mekanisme pembiayaan yang digunakan dalam tindakan medis tersebut.

Hal lain yang menjadi perhatian, lanjut Esron, adalah tindakan revisi atau penggantian implant tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak operasi TKR pertama dilaksanakan.

Karena itu, pihaknya memandang perlu memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai dasar medis tindakan revisi tersebut serta dasar pembiayaan yang mengakibatkan adanya pembebanan biaya tambahan kepada peserta aktif Program JKN.

"Pengaduan ini bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu. Kami menghormati seluruh proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan. Namun sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, klien kami berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pembiayaan pelayanan yang diterimanya. Karena itu kami meminta BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara resmi," katanya.

Esron menjelaskan pengaduan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi yang tersedia dalam sistem JKN guna memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban peserta sekaligus memastikan adanya transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Ia menambahkan pengaduan itu juga berkaitan dengan upaya hukum lain yang saat ini sedang ditempuh kliennya.

Saat ini, kata dia, pasien telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 218/Pdt.G/2026/PN Lbp yang didaftarkan pada 26 Mei 2026 guna memperoleh dokumen rekam medis yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Menurut Esron, rekam medis merupakan dokumen penting untuk memahami secara utuh tindakan medis yang telah dijalani pasien sekaligus memperoleh informasi yang lengkap mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.

Dalam perkembangannya, pasien juga menjalani penanganan medis lanjutan di Penang, Malaysia. Berdasarkan keterangan yang diterima pasien dari tenaga kesehatan yang menangani di sana, implant yang sebelumnya terpasang akhirnya dilepaskan untuk kepentingan penanganan kondisi medis yang dialaminya.

Esron menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan seorang pasien lansia, tetapi juga menyentuh kepentingan publik yang lebih luas mengenai kepastian hak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi apa saja yang memungkinkan adanya pembebanan biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan, bagaimana mekanisme pembiayaannya dilakukan, dan bagaimana perlindungan terhadap hak peserta diberikan apabila muncul perbedaan pemahaman mengenai penjaminan pelayanan kesehatan.

"Pertanyaan sederhana yang diajukan klien kami adalah, apabila seorang peserta BPJS yang telah mengikuti prosedur pelayanan kesehatan masih harus membayar biaya tambahan dalam tindakan pelayanan yang dijalaninya, maka peserta berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar pembiayaan yang melandasi pembebanan biaya tersebut," ujarnya.

Pihaknya berharap BPJS Kesehatan dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan verifikasi serta memberikan penjelasan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian, seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai hak serta kewajiban masing-masing dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Esron.

Secara terpisah, Direktur RS Grandmed Lubuk Pakam dr. Arif Sujatmiko ketika dikonfirmasi terkait pengaduan yang disampaikan pasien kepada BPJS Kesehatan belum memberikan tanggapan hingga berita ini terbit.

Namun sebelumnya, saat dimintai keterangan terkait gugatan PMH yang diajukan pasien, Arif menyatakan persoalan tersebut kemungkinan masih ditangani oleh bagian humas dan legal rumah sakit.

"Terima kasih informasinya, kemungkinan masalah tersebut masih ditangani oleh bagian humas dan legal rumah sakit dan belum dikomunikasikan dengan saya," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
Dituding Kebangetan oleh Presiden, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Belanja BPJS Kesehatan Gede Banget!
komentar
beritaTerbaru