Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat senilai Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita

Rido Sitompul - Senin, 08 Juni 2026 20:16 WIB
420 view
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat senilai Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
Foto Dok/Ist
Terdakwa Saiful Abdi saat disidangkan di PN Medan.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk indikasi markup dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Sementara itu, tim penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson Dibarani sebelumnya meminta agar pengusutan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

Mereka menyoroti nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang disebut sebanyak 26 kali dalam berkas perkara dan meminta aparat hukum mengusut pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sempat Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Kembali
Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Jalinsum Tanjungmorawa
Bupati Humbahas Sambut Kunker Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Bandara Silangit
Kasad Resmikan Jembatan Modular Lubuk Ampolu Tapteng
Ombudsman Sumut Prihatin Atas Penemuan 6,8 Kilogram Ganja di Area Lapas Kelas II B Padangsidimpuan
Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN, Gantikan Pejabat Tersangka Korupsi MBG
komentar
beritaTerbaru