Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 15 Juni 2026

Aliansi Masyarakat Batak Akan Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penahanan AS Penghina Suku Batak

Redaksi - Minggu, 14 Juni 2026 22:28 WIB
144 view
Aliansi Masyarakat Batak Akan Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penahanan AS Penghina Suku Batak
Foto: harianSIB.com/Dok
Selebaran "Batak Memanggil", undangan untuk turun ke jalan melakukan aksi di Mapolda Sumut, Senin (15/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aliansi Masyarakat Batak Kota Medan dan sekitarnya mengajak mahasiswa, pelajar, masyarakat Batak, organisasi Batak, budayawan serta tokoh masyarakat Batak untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara, Senin (15/6/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak Polda Sumut agar segera menahan AS, terlapor yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Batak melalui media sosial.

Bahkan, AS masih terus melakukan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan dan provokasi terhadap masyarakat Batak.

Sebelumnya seperti diberitakan harianSIB.com, pada Senin (8/6/2026), puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Batak Kota Medan telah mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan pemilik akun TikTok bernama "Karo Bukan Batak" yang berinisial AS.

Baca Juga:
Dalam aksi pelaporan tersebut, warga yang didominasi kaum ibu serta perwakilan organisasi Horas Bangso Batak (HBB) mendesak aparat kepolisian segera menangkap pemilik akun yang dinilai telah merendahkan suku Batak melalui unggahan videonya.

Salah seorang perwakilan HBB, Aria Angkola, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penistaan terhadap suku dan ras tertentu yang dilakukan pemilik akun tersebut.

"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana penistaan terhadap suku dan ras tertentu yang dilakukan seorang pemilik akun TikTok Karo Bukan Batak berinisial AS," ujarnya sembari menunjukkan tanda terima laporan bernomor STTLP/B/897/VI/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 8 Juni 2026.

Menurut Aria, masyarakat Batak merasa tersakiti atas konten yang dibuat terlapor. Ia menilai pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut berpotensi memicu konflik dan tindakan kekerasan di tengah masyarakat.

"Pemilik akun tersebut diduga mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memancing masyarakat melakukan kekerasan. Karena itu, kami berharap Polda Sumut segera memproses yang bersangkutan karena telah meresahkan masyarakat," tegasnya.

Pelapor lainnya, Arianto Sinaga, juga meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan penistaan terhadap suku Batak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memastikan pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur.

"Laporannya akan kita tindak lanjuti. Jika nantinya memenuhi unsur pidana, penyidik Ditressiber akan memproses lebih lanjut dan memeriksa terlapor," ujarnya.

Diketahui, akun TikTok "Karo Bukan Batak" sempat menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung yang diunggahnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, AS diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina dan menyinggung suku Batak. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru