Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

PT Medan Kuatkan Putusan PN PSP: Gugatan Lahan 190,58 Hektare terhadap PT Agincourt Resources Tidak Dapat Diterima

Donna Hutagalung - Sabtu, 04 Juli 2026 11:32 WIB
605 view
PT Medan Kuatkan Putusan PN PSP: Gugatan Lahan 190,58 Hektare terhadap PT Agincourt Resources Tidak Dapat Diterima
Foto: Dok/PTAR
Pit Ramba Joring Tambang Emas Martabe

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung serta terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Menurutnya, putusan pengadilan pada dua tingkat peradilan telah memperkuat posisi hukum perusahaan dalam perkara lahan Ramba Joring. Karena itu, ia berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut mengacu pada fakta persidangan, dokumen resmi, dan putusan pengadilan, bukan pada klaim sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.

"PTAR tetap berkomitmen menjalankan operasional secara profesional, transparan dan berkelanjutan serta terus mendukung pembangunan dan pertumbuhan masyarakat di Tapanuli Selatan," kata Katarina. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PWI Kerjasama Tambang Emas Martabe Gelar UKW di Padangsidimpuan
DPRD Madina Bawa Sengketa Lahan Trans Singkuang ke DPR RI
PLN Sediakan Suplai 30,1 MVA Listrik untuk PT Agincourt Resources
Masakan Sinyar-nyar Sipirok Kuliner Favorit di Tapanuli Selatan
Selain Jawa, Ada Adat Tapanuli Selatan di Pernikahan Kahiyang-Bobby
Hakim PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Samosir
komentar
beritaTerbaru