Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

PT Medan Kuatkan Putusan PN PSP: Gugatan Lahan 190,58 Hektare terhadap PT Agincourt Resources Tidak Dapat Diterima

Donna Hutagalung - Sabtu, 04 Juli 2026 11:32 WIB
607 view
PT Medan Kuatkan Putusan PN PSP: Gugatan Lahan 190,58 Hektare terhadap PT Agincourt Resources Tidak Dapat Diterima
Foto: Dok/PTAR
Pit Ramba Joring Tambang Emas Martabe

Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN PSP) yang menyatakan gugatan terkait kepemilikan lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap PT Agincourt Resources (PTAR) dan empat pihak lainnya tidak dapat diterima.

Putusan banding tersebut dibacakan pada 24 Juni 2026, sekaligus menguatkan putusan PN PSP tertanggal 2 April 2026 yang sebelumnya juga menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan eksepsi PT Agincourt Resources yang menyatakan Fahran Siregar tidak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk mewakili Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring dalam mengajukan gugatan.

Atas putusan tersebut, Fahran Siregar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Baca Juga:
Kuasa Hukum PT Agincourt Resources dari BRIS & Partners, Yulius Irawansyah, S.H., M.H., menjelaskan, perkara bermula dari gugatan yang diajukan Fahran Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring, pada 4 Juli 2025 dengan Nomor Register 30/Pdt.G/2025/PN Psp.

Dalam gugatannya, Fahran mengklaim lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring merupakan milik keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian. Ia juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp28,587 miliar serta ganti rugi immateriil senilai Rp5 miliar.

Yulius mengatakan, perkara tersebut tidak hanya melibatkan PTAR, tetapi juga sejumlah pihak lainnya, yakni Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan.

Menurutnya, penguasaan lahan oleh PTAR dilakukan melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Tapanuli Selatan.

"Proses pembebasan lahan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional berdasarkan perjanjian pelepasan hak dengan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah pada periode 2015 hingga 2022 melalui mekanisme resmi yang terverifikasi," ujar Yulius.

Ia menegaskan, sebelum menjalankan kegiatan pertambangan, PTAR telah menyelesaikan proses pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Yulius menyebut seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi PTAR berlandaskan Kontrak Karya yang sah dengan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1997, yang kemudian diamendemen oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Maret 2018.

"Dengan demikian, legalitas operasional PTAR bersumber langsung dari dokumen resmi Pemerintah Pusat, bukan dari rapat koordinasi lokal seperti yang diklaim penggugat," tegasnya.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung serta terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Menurutnya, putusan pengadilan pada dua tingkat peradilan telah memperkuat posisi hukum perusahaan dalam perkara lahan Ramba Joring. Karena itu, ia berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut mengacu pada fakta persidangan, dokumen resmi, dan putusan pengadilan, bukan pada klaim sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.

"PTAR tetap berkomitmen menjalankan operasional secara profesional, transparan dan berkelanjutan serta terus mendukung pembangunan dan pertumbuhan masyarakat di Tapanuli Selatan," kata Katarina. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PWI Kerjasama Tambang Emas Martabe Gelar UKW di Padangsidimpuan
DPRD Madina Bawa Sengketa Lahan Trans Singkuang ke DPR RI
PLN Sediakan Suplai 30,1 MVA Listrik untuk PT Agincourt Resources
Masakan Sinyar-nyar Sipirok Kuliner Favorit di Tapanuli Selatan
Selain Jawa, Ada Adat Tapanuli Selatan di Pernikahan Kahiyang-Bobby
Hakim PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Samosir
komentar
beritaTerbaru