Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Seminar Nasional HKPI di Medan Tekankan Restrukturisasi Utang dan Perdamaian untuk Menyelamatkan Dunia Usaha

Donna Hutagalung - Senin, 06 Juli 2026 13:37 WIB
210 view
Seminar Nasional HKPI di Medan Tekankan Restrukturisasi Utang dan Perdamaian untuk Menyelamatkan Dunia Usaha
Foto: Dok/HKPI
Foto bersama pemateri dan peserta seminar nasional yang digelar Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Koordinator Wilayah Medan dan Sekitarnya, di Le Polonia Hotel Medan, Jumat (3/7/2026).

Medan (harianSIB.com)

Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Koordinator Wilayah Medan dan Sekitarnya menggelar Seminar Nasional bertajuk "Krisis di Depan Mata! PKPU Jadi Solusi?", di Le Polonia Hotel Medan, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan ini diikuti unsur perbankan, akademisi, advokat, kurator dan pengurus, aparat penegak hukum, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.

Seminar dibuka secara resmi dengan diawali pembacaan doa, kemudian dilanjutkan laporan Ketua Panitia, Dr. (C) Wilson Wirawan, S.E., S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE., CRA. Dalam sambutannya, Wilson mengatakan, seminar ini menjadi wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas profesi di tengah meningkatnya tantangan dunia usaha dan ketidakpastian ekonomi global.

Menurutnya, isu kepailitan dan PKPU kini tidak lagi hanya menjadi perhatian kalangan kurator maupun advokat, tetapi juga berkaitan erat dengan dunia usaha, sektor perbankan, investasi, penegakan hukum, hingga perekonomian nasional.

Baca Juga:
"Melalui seminar ini, kami berharap pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian masalah keuangan dan restrukturisasi usaha semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antarprofesi demi terciptanya kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia," ujar Wilson, melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com, Senin (6/7/2026).

Seminar juga dihadiri Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu, S.H., M.H., yang memberikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai hukum kepailitan dan PKPU. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan harus menjalankan mekanisme tersebut secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sesi diskusi dipandu Wakil Ketua I HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya, Dr. (C) M.R. Banuara Sianipar, S.H., M.H., M.M., CPHR., CRA., CTA. Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta.

Ketua HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya, Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H., M.H., M.Kn., sebagai pemateri pertama menjelaskan peran strategis kurator dalam hukum kepailitan. Ia menuturkan setiap kegiatan usaha memiliki risiko yang dapat berujung pada kesulitan keuangan sehingga diperlukan mekanisme hukum yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pihak.

Enni menjelaskan, PKPU merupakan kesempatan yang diberikan undang-undang kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang sebelum dinyatakan pailit.

Sementara itu, kurator memiliki tugas mengurus dan membereskan harta pailit secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Pemateri kedua, Muhammad Hafizt, S.H., M.H., CRA., CLA., menyampaikan bahwa PKPU seharusnya dipandang sebagai peluang penyelamatan usaha, bukan sebagai instrumen yang mengakhiri perusahaan.

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, kepailitan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium), sedangkan PKPU menjadi mekanisme utama untuk restrukturisasi utang.

"PKPU bukanlah instrumen untuk mematikan perusahaan. Sebaliknya, PKPU merupakan kesempatan untuk menyelamatkan usaha, menjaga keberlangsungan bisnis, dan menciptakan penyelesaian utang yang lebih adil melalui perdamaian dan restrukturisasi," ujarnya.

Sementara itu, pemateri ketiga, Dr. Asrul Azwar Siagian, S.H., M.H., CRA., memaparkan peran strategis kurator dan pengurus sebagai negosiator, mediator, manajer krisis, hingga problem solver dalam penyelesaian sengketa utang-piutang. Menurutnya, profesi tersebut berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi hak kreditur dan debitur, serta menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

Selama seminar berlangsung, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan mengenai implementasi restrukturisasi utang, praktik PKPU di Indonesia, hingga tantangan profesi kurator dalam menghadapi dinamika dunia usaha modern.

Melalui seminar ini, HKPI menegaskan, perusahaan yang mengalami krisis keuangan tidak selalu harus berakhir pada kepailitan. PKPU dinilai menjadi instrumen hukum yang memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang, mempertahankan operasional, serta memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab.

Di akhir kegiatan, HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya juga mengajak para advokat dan akuntan publik mengikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kurator dan Pengurus Angkatan XII Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 13–25 Juli 2026. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HKPI Akan Gelar Pelatihan Kurator di Medan, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Buruh Jangan Tekan Pengusaha Soal UMR, Kurator Jangan Cepat Memailitkan Perusahaan
Pengurus Dikukuhkan, HKPI Adakan Pendidikan Kurator dan Perekrutan Keanggotaan
Enni Pasaribu, Banuara Sianipar dan Asrul Siagian Jadi KSB Koordinator Sumatera HKPI
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
komentar
beritaTerbaru