Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

PH Bambang Ghiri Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Tidak Hadirnya Saksi Baron

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 15:37 WIB
114 view
PH Bambang Ghiri Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Tidak Hadirnya Saksi Baron
Foto Dok/Ist
Paulus Peringatan Gulo (tengah) dan rekan selaku penasihat hukum Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.

Menurut Paulus, dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, penyidik maupun penuntut umum perlu menghadirkan alat bukti ilmiah, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli, guna memastikan pihak yang benar-benar melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dipersangkakan.

Ia menambahkan, kekeliruan dalam menetapkan tersangka berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, merusak kredibilitas penegakan hukum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sulijar Situmeang
 Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Agung Laksono, Ketua KPU Sumut Diperiksa
Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Agung Laksono, Anggota DPRD Melapor ke Poldasu
komentar
beritaTerbaru