Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

PPPK Satpol PP Binjai Keluhkan Pemberhentian, Kasatpol PP Sebut Sudah Sesuai Aturan

Muhammad Irsan - Kamis, 09 Juli 2026 16:54 WIB
216 view
PPPK Satpol PP Binjai Keluhkan Pemberhentian, Kasatpol PP Sebut Sudah Sesuai Aturan
harianSIB.com
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, tempat KJM bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum diberhentikan.

Ia menjelaskan tahapan yang telah dilakukan meliputi surat pemanggilan pada 9 Januari 2026, surat peringatan pertama pada 14 Januari 2026, surat peringatan kedua pada 2 Maret 2026, surat peringatan ketiga pada 13 Maret 2026, hingga surat rekomendasi pemutusan PPPK Paruh Waktu pada 17 Maret 2026.

Arif menambahkan seluruh surat tersebut telah diserahkan langsung kepada KJM disertai tanda terima. Menurutnya, selama proses pembinaan, yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan terhadap disiplin kerja sehingga proses pemberian sanksi tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.

Kasus ini menghadirkan dua versi yang berbeda antara pengakuan pegawai dan penjelasan pihak Satpol PP Kota Binjai. Hingga kini, belum ada informasi mengenai langkah lanjutan atau penyelesaian atas persoalan tersebut dari Pemerintah Kota Binjai.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Gereja Maria Bunda Pertolongan Abadi Binjai Langkat Gelar Ibadah Ekaristi
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Polres Binjai Silaturahmi dengan Abang Becak
komentar
beritaTerbaru