Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

PPPK Satpol PP Binjai Keluhkan Pemberhentian, Kasatpol PP Sebut Sudah Sesuai Aturan

Muhammad Irsan - Kamis, 09 Juli 2026 16:54 WIB
214 view
PPPK Satpol PP Binjai Keluhkan Pemberhentian, Kasatpol PP Sebut Sudah Sesuai Aturan
harianSIB.com
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, tempat KJM bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum diberhentikan.

Binjai(harianSIB.com)

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai berinisial KJM (31) mengaku kehilangan pekerjaan dan penghasilan di tengah istrinya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, pihak Satpol PP Kota Binjai menegaskan proses pemberian sanksi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada wartawan, Kamis (9/7/2026), KJM menuturkan dirinya sempat tidak masuk kerja sekitar 11 hari karena harus mendampingi istrinya yang sakit sekaligus mengurus kedua anaknya.

"Kadang saya tetap berusaha masuk bekerja di sela-sela mengurus istri dan mengantar anak sekolah. Hanya saja, karena terburu-buru, ada kalanya absensi belum sempat saya tandatangani," ujarnya.

KJM mengaku persoalan mulai muncul sekitar empat bulan lalu saat dirinya dilarang masuk bekerja oleh Kepala Satpol PP Kota Binjai. Meski merasa masih memiliki tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, ia mengaku tetap datang ke kantor.

Baca Juga:
Menurut pengakuannya, upaya tersebut justru mendapat penolakan. Ia mengaku dimarahi di depan rekan kerja, bahkan meja dan kursi di hadapannya sempat ditendang sambil diminta pulang dan tidak lagi bekerja.

KJM juga menyatakan tidak pernah menerima surat pemberhentian secara langsung, melainkan hanya surat pemanggilan. Padahal, menurutnya, ia masih terikat dalam Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Nomor 800.1.13.2-8135/BKP SDM/XII/2025 sebagai Operator Layanan Operasional.

"Saya berusaha tetap datang bekerja karena berharap masalah ini bisa selesai. Karena saya tidak ingin kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi sandaran keluarga, tapi disaat saya mau absen nama saya sudah tidak ada lagi di daftar absen," katanya.

Akibat tidak lagi menerima gaji, KJM mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya kontrakan, pendidikan anak, dan biaya pengobatan istrinya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.

"Saya hanya berharap ada keadilan. Saya ingin persoalan ini diselesaikan. Saya akui saya salah, saya minta maaf, dikarenakan kepanikan saya disaat istri saya sakit. Saya hanya ingin bekerja dan menghidupi keluarga, dan saya berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, memberikan penjelasan berbeda. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menegaskan proses pemberian sanksi kepada KJM telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Menurut Arif, KJM melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja lebih dari 28 hari kerja. Penanganan kasus tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta perjanjian kerja yang bersangkutan.

"Berdasarkan hal tersebut, sesuai prosedur yang berlaku, Satpol PP Kota Binjai telah memproses pemberian hukuman kepada saudara KJM," ujar Arif.

Ia menjelaskan tahapan yang telah dilakukan meliputi surat pemanggilan pada 9 Januari 2026, surat peringatan pertama pada 14 Januari 2026, surat peringatan kedua pada 2 Maret 2026, surat peringatan ketiga pada 13 Maret 2026, hingga surat rekomendasi pemutusan PPPK Paruh Waktu pada 17 Maret 2026.

Arif menambahkan seluruh surat tersebut telah diserahkan langsung kepada KJM disertai tanda terima. Menurutnya, selama proses pembinaan, yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan terhadap disiplin kerja sehingga proses pemberian sanksi tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.

Kasus ini menghadirkan dua versi yang berbeda antara pengakuan pegawai dan penjelasan pihak Satpol PP Kota Binjai. Hingga kini, belum ada informasi mengenai langkah lanjutan atau penyelesaian atas persoalan tersebut dari Pemerintah Kota Binjai.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Gereja Maria Bunda Pertolongan Abadi Binjai Langkat Gelar Ibadah Ekaristi
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Polres Binjai Silaturahmi dengan Abang Becak
komentar
beritaTerbaru