Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Pansus DPRD Sumut Minta Pemprov Tunda Lelang Aset Daerah 2026

Firdaus Peranginangin - Kamis, 09 Juli 2026 18:16 WIB
91 view
Pansus DPRD Sumut Minta Pemprov Tunda Lelang Aset Daerah 2026
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Ebenejer Sitorus , Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus SE MM.

Medan(harianSIB.com)

Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menunda seluruh rencana pelelangan aset daerah sepanjang 2026. Permintaan itu disampaikan karena proses inventarisasi, validasi, verifikasi, sertifikasi, hingga optimalisasi aset masih berlangsung sehingga dinilai belum tepat dilakukan pemindahtanganan.

Anggota Pansus Aset DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus SE MM, kepada wartawan, Kamis (9/7/2026), mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas Pansus yang membahas tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).

Menurut Ebenejer, penundaan pelelangan merupakan langkah kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, hukum, maupun potensi kerugian keuangan daerah di kemudian hari.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun Pansus, nilai aset milik Pemprov Sumut diperkirakan mencapai sekitar Rp36 triliun, yang terdiri atas tanah, bangunan, sarana dan prasarana, serta berbagai aset strategis lainnya.

Baca Juga:
"Dari hasil pendataan sementara, tercatat sebanyak 1.157 persil tanah telah bersertifikat, sedangkan 772 persil belum bersertifikat. Selain itu, terdapat 258 barang milik daerah yang masih menghadapi berbagai permasalahan administrasi maupun hukum," ujar Ebenejer.

Pansus juga mencatat aset bergerak berupa kendaraan dinas roda dua sebanyak 2.887 unit, terdiri atas 2.097 unit dalam kondisi baik, 153 unit kurang baik, dan 637 unit rusak berat. Sementara kendaraan dinas roda empat berjumlah 1.225 unit, dengan rincian 1.075 unit kondisi baik, 64 unit kurang baik, dan 86 unit rusak berat.

Politisi Partai Hanura itu menegaskan seluruh aset daerah harus dipastikan lebih dahulu status kepemilikan, legalitas, pemanfaatan, penguasaan fisik, serta nilai ekonominya sebelum dilakukan pelepasan.

"Pansus Aset DPRD Sumut berpandangan bahwa seluruh aset daerah harus terlebih dahulu dipastikan status kepemilikan, legalitas, pemanfaatan, penguasaan fisik, serta nilai ekonominya. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru dilepas ketika proses validasi dan optimalisasi belum selesai," tegasnya.

Menurut Ketua DPD Partai Hanura Asahan tersebut, hingga kini masih ditemukan berbagai persoalan aset, mulai dari belum bersertifikat, belum tercatat secara sempurna, dikuasai pihak lain, hingga belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain meminta penundaan pelelangan aset, Pansus juga mendorong Pemprov Sumut mempercepat inventarisasi dan digitalisasi aset, memperkuat sistem pengamanan aset, menyelesaikan sengketa aset, serta menyusun strategi pemanfaatan aset agar mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mendongkrak PAD.

"Pansus tidak ingin Sumut kehilangan aset-aset strategis yang nilainya terus meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini yang dibutuhkan penyelamatan, penertiban, dan optimalisasi aset sehingga mampu menjadi sumber kekuatan fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Ebenejer.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
Swasembada Pangan Ala Orba Diungkap, Petani Tidak Sejahtera dan Tidak Bebas Tanam Padi
Honda Sport Motoshow Sukses di Padang Sidempuan
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru