Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tim PH Enda Simakasura : Kami akan Terus Kawal

Rido Sitompul - Rabu, 15 Juli 2026 19:21 WIB
100 view
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tim PH Enda Simakasura : Kami akan Terus Kawal
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Majelis hakim tipikor Medan menolak perlawanan dari tim PH Enda Simakasura Ketaren, Rabu (15/7/2026).

"Perlawanan tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir," ujar hakim.

Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan sejumlah penyimpangan saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang didanai pinjaman Bank Dunia.

Dalam perkara tersebut, Enda didakwa bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Jaksa menilai terdakwa menyetujui pembayaran uang muka, pembayaran monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis, hingga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meski proyek disebut belum sepenuhnya rampung. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KY Diminta Periksa Majelis Hakim yang Memvonis Meliana
LBH Medan Kecewa, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Hampir 2 Bulan, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Kasus Akuntan Publik Palsu
Majelis Hakim PN Rantauprapat yang Memvonis Ringan Pemilik Sabu, Diterpa Isu Jual-Beli Hukum Rp 150 Juta
komentar
beritaTerbaru
Oknum Guru PNS Dilaporkan Istrinya

Oknum Guru PNS Dilaporkan Istrinya

Tapteng(harianSIB.com)Seorang oknum guru PNS berinisial RG (40) dilaporkan istrinya, Yinda Sri Berutu (YSB) (40) melalui Pengacaranya, Astik