Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tim PH Enda Simakasura : Kami akan Terus Kawal

Rido Sitompul - Rabu, 15 Juli 2026 19:21 WIB
117 view
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tim PH Enda Simakasura : Kami akan Terus Kawal
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Majelis hakim tipikor Medan menolak perlawanan dari tim PH Enda Simakasura Ketaren, Rabu (15/7/2026).

"Yang terpenting, hakim sudah memahami pandangan penasihat hukum sehingga tidak hanya mendengar dalil dari penuntut umum. Nantinya semua akan diuji dalam proses pembuktian," katanya.

Ia menegaskan pihaknya juga akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, saksi hingga ahli, setelah jaksa selesai membuktikan dakwaannya.

"Kami akan mengajukan bukti surat, menghadirkan saksi dan ahli. Sesuai hukum acara, jaksa terlebih dahulu membuktikan dakwaannya, baru setelah itu kami menyampaikan pembelaan dengan alat bukti yang kami miliki," ucapnya.

Sementara itu, Mulyadi Sihombing menambahkan, tetap meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

"Proyek Waterfront City telah selesai dan bahkan sudah digunakan untuk berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah," tegas Mulyadi.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam putusan sela menyatakan tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KY Diminta Periksa Majelis Hakim yang Memvonis Meliana
LBH Medan Kecewa, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Hampir 2 Bulan, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Kasus Akuntan Publik Palsu
Majelis Hakim PN Rantauprapat yang Memvonis Ringan Pemilik Sabu, Diterpa Isu Jual-Beli Hukum Rp 150 Juta
komentar
beritaTerbaru