Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

PT Medan Perberat Hukuman Bandar Sabu 100 Kg, Zulkifli Divonis Mati

Redaksi - Selasa, 28 Juli 2026 09:43 WIB
194 view
PT Medan Perberat Hukuman Bandar Sabu 100 Kg, Zulkifli Divonis Mati
Istockphoto/bymuratdeniz
Ilustrasi vonis mati.

Sebelumnya, pada 21 Januari 2026, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Cut Salmia Ali, sedangkan Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia divonis penjara seumur hidup. Putusan terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana mati untuk seluruhnya.

Majelis hakim saat itu menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Penkum Kejati Sumut Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE dan Narkoba di SMKN 1 Lubuk Pakam
Polsek Aeknatas Gagalkan Peredaran Narkoba
Polsek Panai Hilir Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Wonosari
Razia BNNK di Kafe Nartik Gemoy Labura, 13 Pengunjung Positif Konsumsi Narkoba
Digerebek di Gubuk, Polres Binjai Ringkus Pengedar Sabu
Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, 1,81 Gram Sabu Disita
komentar
beritaTerbaru