Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

PT Medan Perberat Hukuman Bandar Sabu 100 Kg, Zulkifli Divonis Mati

Redaksi - Selasa, 28 Juli 2026 09:43 WIB
195 view
PT Medan Perberat Hukuman Bandar Sabu 100 Kg, Zulkifli Divonis Mati
Istockphoto/bymuratdeniz
Ilustrasi vonis mati.

Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Zulkifli, bandar sabu seberat 100 kilogram, dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon bersama hakim anggota Rama Jonmuliaman Purba dan Irwan Efendi menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 632/PID.SUS/2026/PT MDN. Putusan itu tercantum dalam Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (27/7/2026), sebagaimana dilansir Detiksumut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding penuntut umum dan mengubah jenis pidana yang sebelumnya dijatuhkan kepada Zulkifli.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1551/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026, yang dimintakan banding sekadar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan menjatuhkan pidana mati kepada Zulkifli," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan.

Baca Juga:
Hakim menilai Zulkifli, warga Aceh Timur yang berperan sebagai bandar, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 100 kilogram yang dijalankan sindikat narkoba lintas provinsi.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa dengan peran berbeda. Selain Zulkifli, terdapat Cut Salmia Ali, warga Langkat, yang bertindak sebagai pengendali jaringan. Hukuman mati terhadap Cut Salmia tetap dipertahankan. Sementara dua terdakwa lainnya, Sudiharto dan Kamalia yang berperan sebagai kurir, tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pada 21 Januari 2026, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Cut Salmia Ali, sedangkan Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia divonis penjara seumur hidup. Putusan terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana mati untuk seluruhnya.

Majelis hakim saat itu menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Penkum Kejati Sumut Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE dan Narkoba di SMKN 1 Lubuk Pakam
Polsek Aeknatas Gagalkan Peredaran Narkoba
Polsek Panai Hilir Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Wonosari
Razia BNNK di Kafe Nartik Gemoy Labura, 13 Pengunjung Positif Konsumsi Narkoba
Digerebek di Gubuk, Polres Binjai Ringkus Pengedar Sabu
Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, 1,81 Gram Sabu Disita
komentar
beritaTerbaru