Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Korupsi Dana Desa Tuhegeo II , Kades hingga Kaur Keuangan Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Normalius Gori - Selasa, 28 Juli 2026 14:40 WIB
55 view
Korupsi Dana Desa Tuhegeo II , Kades hingga Kaur Keuangan Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Foto: Dok/Kasi Intel Kejari Gunungsitoli
DIKIRIM : Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Tuhegeo ll saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (28/7/2026).

Dalam proses penyidikan, Jaksa Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II. Di antaranya melakukan penarikan dana desa di bank yang tidak sesuai ketentuan karena tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga meski dana telah dicairkan lalu meminjamkannya kepada pihak lain, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah masih terdapat saldo kas desa, padahal dana tersebut sudah tidak ada.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, khususnya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah kerjanya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Auditor Ungkap Pihak-Pihak Terkait Pengadaan Smartboard Langkat, Nama Faisal Hasrimy hingga Baron Muncul di Persidangan
Eks Direktur Teknik Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Rekannya Dihukum hingga 10 Tahun dalam Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
Modus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Pulau
Bapenda Dairi Gelar Operasi Gabungan Dorong Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Rony Reynaldo Situmorang: Sikap Gubernur Tinggalkan Sidang Paripurna Dewan Sah Secara Politik
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
komentar
beritaTerbaru