Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Korupsi Dana Desa Tuhegeo II , Kades hingga Kaur Keuangan Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Normalius Gori - Selasa, 28 Juli 2026 14:40 WIB
53 view
Korupsi Dana Desa Tuhegeo II , Kades hingga Kaur Keuangan Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Foto: Dok/Kasi Intel Kejari Gunungsitoli
DIKIRIM : Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Tuhegeo ll saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (28/7/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yaatulo Hulu melalui rilisnya yang diterima SIB, Selasa (28/7/2026) menjelaskan, tiga terdakwa yang divonis bersalah yakni Kepala Desa Tuhegeo II Yaredi Laoli, Sekretaris Desa Ehaogo Laoli, dan Kaur Keuangan Rosdiana Gea. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Yaredi Laoli dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ehaogo Laoli berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:
Sedangkan Rosdiana Gea melalui Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, ketiganya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, Jaksa Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II. Di antaranya melakukan penarikan dana desa di bank yang tidak sesuai ketentuan karena tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga meski dana telah dicairkan lalu meminjamkannya kepada pihak lain, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah masih terdapat saldo kas desa, padahal dana tersebut sudah tidak ada.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, khususnya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah kerjanya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Auditor Ungkap Pihak-Pihak Terkait Pengadaan Smartboard Langkat, Nama Faisal Hasrimy hingga Baron Muncul di Persidangan
Eks Direktur Teknik Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Rekannya Dihukum hingga 10 Tahun dalam Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
Modus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Pulau
Bapenda Dairi Gelar Operasi Gabungan Dorong Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Rony Reynaldo Situmorang: Sikap Gubernur Tinggalkan Sidang Paripurna Dewan Sah Secara Politik
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
komentar
beritaTerbaru