Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Penrad Siagian Dorong Revisi UU HAM agar Lebih Adaptif dan Berpihak kepada Masyarakat

Firdaus Peranginangin - Rabu, 05 Agustus 2026 16:45 WIB
134 view
Penrad Siagian Dorong Revisi UU HAM agar Lebih Adaptif dan Berpihak kepada Masyarakat
Foto harianSIB.com/Firdaus
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian melakukan rapat dengan Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, beserta jajarannya di Kantor Kanwil KemenHAM Sumut, Medan, Rabu (5/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Penrad Siagian saat bertemu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sumatera Utara, Flora Nainggolan, beserta jajarannya di Kantor Kanwil KemenHAM Sumut, Medan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Penrad, revisi UU HAM tidak boleh sekadar memperbarui regulasi, tetapi harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi warga, hingga ketimpangan pemenuhan hak-hak dasar.

"Perkembangan norma HAM terus bergerak. Karena itu, revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 harus mampu menjawab kebutuhan zaman dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih konkret bagi masyarakat," tegas Penrad.

Baca Juga:
Ia menilai UU HAM yang telah berlaku sejak 1999 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan perubahan kelembagaan yang menangani urusan hak asasi manusia.

Penrad juga meminta Kanwil KemenHAM Sumut memberikan masukan berdasarkan pengalaman di lapangan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad memaparkan sejumlah persoalan yang selama ini didampinginya, di antaranya konflik agraria di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, Desa Gurila, Kota Pematangsiantar, Mandoge, Kabupaten Asahan, Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, serta persoalan masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan masyarakat transmigrasi yang masih menghadapi ketidakpastian hak atas tanah akibat tumpang tindih regulasi kawasan hutan, serta ketimpangan akses pendidikan dan pelayanan dasar di wilayah kepulauan seperti Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

"HAM bukan hanya berbicara tentang hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Negara wajib memastikan setiap warga, di mana pun berada, memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi," katanya.

Penrad berharap revisi UU HAM dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan hak-hak warga negara sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan kemanusiaan di daerah.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Gubsu Ajak Anggota DPD RI Bersama-sama Membangun Sumut
Sultan Deli Berharap Presiden Jokowi Sukses Pada Pilpres 2019
PGI Doakan dan Berikan Pesan Pastoral Kepada Caleg DPR dan DPD RI
Parlindungan Purba: DPD RI Dukung Penuh Pembangunan PLTA Batangtoru
Parlindungan Purba : DPD RI Dukung Perdamaian Dunia
komentar
beritaTerbaru