Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Akankah Polda Sumut Kabulkan 3 Tuntutan Keluarga Winda Lorenza Gowasa? Ini Jawabannya

Tumpal Manik - Minggu, 30 Agustus 2026 19:21 WIB
132 view
Akankah Polda Sumut Kabulkan 3 Tuntutan Keluarga Winda Lorenza Gowasa? Ini Jawabannya
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Belum lama, ratusan orang yang tergabung dalam kelompok pencari keadilan bagi almarhum Winda Lorenza Gowasa memadati gerbang masuk Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026) yang dirangkai malam 1000 lilin di Kesawan, Jumat (28/8/2026).

Dalam kedua aksi tersebut ada tiga tuntutan yang disampaikan yaitu ekshumasi dan autopsi ulang, kasus Winda Lorenza Gowasa ditangani langsung Polda Sumut dengan menarik laporan yang di Polrestabes Medan dan lakukan proses hukum secara transparan, objektif dan berikan akses informasi secara terbuka kepada keluarga korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi harianSIB.com terkait 3 tuntutan menjawab tidak bisa berkomentar sebab bukan wewenangnya.

"Saya tidak berwenang untuk menjawab tiga hal tersebut," ujarnya, Sabtu (29/8/2026) malam.

Baca Juga:
Ketika ditanya apakah tuntutan pertama agar dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang yang independen dengan biaya sendiri akan dikabulkan Polda Sumut, Kombes Pol Ferry mengatakan itu wewenang penyidik.

"Saya tidak bisa jawab, kan autopsi juga sudah dilakukan. Hal itu wewenang penyidik," ucapnya.

Kemudian, untuk tuntutan yang kedua agar proses hukum dilakukan di Polda Sumut dengan menarik laporan dari Polrestabes, ia menjawab penyidik Polrestabes masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Penyidik di Polrestabes kan masih terus bekerja. Biarlah mereka bekerja dulu. Dan untuk laporan di Polda Sumut akan diproses," jelasnya.

Sementara, untuk tuntutan yang ketiga, agar diberikan informasi dan akses yang seluas-luasnya bagi keluar korban, Kombes Pol Ferry mengatakan hal itu sudah dilakukan sejak awal.

"Hal itu sudah kita lakukan. Lagian mereka, keluarga korban dan kuasa hukum masuk dalam tim. Artinya semua informasi terbuka," tukasnya.

Ia menyebut hasil rekomendasi RDP bersama DPR RI Komisi III sedang mereka lakukan.

"Apa hasil yang direkomendasikan saat RDP, itu yang kami lakukan," katanya.

Saat disinggung terkait adanya niat keluarga IH mendatangi keluarga Winda, Kombes Pol Ferry menjawab mengetahui saat disampaikan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.

"Ya saya dengar disampaikan Dirreskrimum saat pertemuan, Kamis (27/8/2026) itu. Disebutnya, dari awal kejadian, keluarga IH ingin bertemu dengan keluarga korban. Dirreskrimum mungkin hanya diminta memfasilitasinya," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang wanita, Winda Lorenza Gowasa (30), meninggal mengenaskan di kamar mandi rumah, Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026), sekira pukul 15:00 WIB diduga bunuh diri.

Pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dengan kematian Winda. Didampingi kuasa hukum, Paul JJ Tambunan, ayah korban, Sanalui Gowasa ditemani ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut, Kamis malam (6/8/2026) dengan bukti nomor laporan LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut, tertanggal 6 Agustus 2026.

Selain itu, keluarga Winda juga menggelar berbagai aksi untuk menuntut agar dilakukqn autopsi ulang (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Winda Gelar Malam 1000 Lilin di Kesawan, Minta Autopsi Ulang
PLN UP3 Pematangsiantar Dukung Pelaksanaan Kejuaraan Wushu Simalungun
Pelindo Regional 1 Gelar Uji Emisi Kendaraan di Pelabuhan Belawan
Ekshumasi Selesai, Tak Ada Bekas Luka Kekerasan di Tubuh Sutrimo
Ekshumasi Sutrimo, Polisi Uji Sampel Organ Usut Dugaan Pembunuhan
Kasus Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent Naik ke Penyidikan
komentar
beritaTerbaru