Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Usai Mediasi Kapolrestabes Medan, Hana Kaban Sepakat Hapus Biaya Pindah Mahasiswa UDA Rp2 Juta

Redaksi - Senin, 31 Agustus 2026 23:29 WIB
720 view
Usai Mediasi Kapolrestabes Medan, Hana Kaban Sepakat Hapus Biaya Pindah Mahasiswa UDA Rp2 Juta
Dok Mahasiswa UDA
Foto surat kesepakatan, yang diperoleh dari mahasiswa.

Medan (harianSIB.com)

Aksi mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara akhirnya menghasilkan kesepakatan. Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) memberikan jaminan pembebasan biaya administrasi pindah sebesar Rp2 juta kepada mahasiswa, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kesepakatan itu tercapai setelah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mendatangi Kantor LLDikti Wilayah I Sumut, Jalan Sempurna, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal, sekitar pukul 19.30 dan memediasi pertemuan terkait tuntutan mahasiswa.

Jaminan tersebut dituangkan dalam surat bermeterai berjudul "Surat Perjanjian Jaminan Universitas Darma Agung terhadap Hak Mahasiswa" tertanggal 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung Hana Nelsri Kaban.

Dalam surat itu, UDA menjamin pembebasan administrasi pindah sebesar Rp2.000.000 atau Rp2 juta selama akreditasi TMSP (Tidak Memenuhi Syarat Peringkat). Selain pembebasan biaya pindah, pihak yayasan menjamin transkrip nilai akan dikeluarkan sebagai hak mahasiswa secara objektif sesuai data sebelumnya.

Baca Juga:
Jaminan lainnya menyangkut penyelesaian administrasi oleh mahasiswa, seperti UKT atau uang kuliah, serta ketentuan mengenai sanksi dan tanggung jawab mahasiswa apabila terjadi kekacauan selama menjalankan perkuliahan dan kegiatan internal kampus.

Surat jaminan ditandatangani Hana Nelsri Kaban sebagai pihak yang memberikan jaminan. Dalam dokumen tersebut tercantum saksi Rektor UDA Prof Suwardi Lubis, Kapolsek Sunggal Kompol Mhd Yunus Tarigan SH MH, Ketua LLDikti Wilayah I Prof Saiful Anwar Matondang dan mahasiswa Bina Mesra Hulu.

Sebelumnya, mahasiswa UDA bertahan lebih dari 10 jam di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut sejak pukul 09.00. Mereka meminta LLDikti memfasilitasi perpindahan ke perguruan tinggi swasta (PTS) lain setelah akreditasi UDA disebut dicabut Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli 2026.

Salah satu tuntutan utama mahasiswa adalah penolakan terhadap pembayaran Rp2 juta yang disebut sebagai biaya memperoleh surat pindah dari UDA.

Daniel Sinaga, salah seorang mahasiswa yang menjadi orator, sebelumnya menegaskan mahasiswa tidak bersedia membayar biaya tersebut.

"Pada hari ini kami tegaskan kalau mahasiswa sudah muak dengan janji-janji. Kita tak mau mendengar lagi soal bicara akan kembali mendapatkan akreditasi. Kami secara tegas menolak membayar uang Rp2 juta untuk surat pindah," ujar Daniel saat menyampaikan sikap di Kantor LLDikti.

Daniel juga menyatakan mahasiswa telah kehilangan kepercayaan terhadap Yayasan Perguruan Darma Agung.

"Kami menyatakan sudah tak percaya lagi sama Yayasan Darma Agung," tegasnya.

Sebelum Kapolrestabes Medan datang, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Prof Saiful Anwar Matondang telah berdialog dengan mahasiswa di halaman kantor tersebut. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan solusi dan mahasiswa tetap meminta difasilitasi untuk pindah ke kampus lain.

Setelah proses mediasi dilanjutkan hingga malam hari, kesepakatan akhirnya dituangkan dalam surat jaminan yang antara lain membebaskan mahasiswa dari biaya administrasi pindah sebesar Rp2 juta.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Komisi D DPRD Medan Apresiasi Kinerja Pemko Menertibkan 10 Ruko di Medan Sunggal
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Pemko Akhirnya Bongkar 10 Ruko di Medan Sunggal
Warga Minta Satpol PP Medan Bongkar 10 Ruko di Medan Sunggal
komentar
beritaTerbaru