Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas

Rido Sitompul - Selasa, 01 September 2026 22:39 WIB
445 view
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas
Foto Dok/Ist
Kedua terdakwa saat mendengar amar putusan majelis hakim PN Medan, Selasa (1/9/2026).

Muhammad Wildan juga dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, JPU meminta pidana pengganti berupa kurungan tiga bulan.

JPU turut meminta agar masa penahanan Muhammad Wildan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menurut JPU, Muhammad Wildan terbukti melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara sama, terdakwa Asmudal Nasution lebih dahulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Medan pada Kamis (27/8/2026). Ia dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi denda. Jika hasilnya tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Tebingtinggi Perkuat Kompetensi KPA untuk Cegah Korupsi dalam Pengadaan
Hakim Sebut Ada Keterangan Rp40 Miliar untuk Febrie
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
Kejari Labuhanbatu Tanamkan Nilai-nilai Antikorupsi Sejak Dini di MTsN 1
Dari Kursi Perdana Menteri ke Pengadilan, Ismail Sabri Hadapi Dakwaan Korupsi
komentar
beritaTerbaru