Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam persidangan di PN Medan, Selasa (1/9/2026) malam.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara," ujar Khamozaro saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Putusan bebas itu berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut
Fauzan Lubis, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian
Mandailing Natal, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, yakni Lusiana Verawati Siregar SH, Vina Angelona Bangun SH, Reza Rizaldy Kartiwa SH dan Herianto SH, dalam persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (3/8/2026).
Muhammad Wildan juga dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, JPU meminta pidana pengganti berupa kurungan tiga bulan.
JPU turut meminta agar masa penahanan Muhammad Wildan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menurut JPU, Muhammad Wildan terbukti melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara sama, terdakwa Asmudal Nasution lebih dahulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Medan pada Kamis (27/8/2026). Ia dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi denda. Jika hasilnya tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Asmudal dipidana 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp488.206.500.
Dalam tuntutannya, JPU meminta harta benda Asmudal disita dan dilelang apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak sanggup membayar atau hartanya tidak mencukupi, JPU menuntut pidana pengganti selama satu tahun. (**)