Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam persidangan di PN Medan, Selasa (1/9/2026) malam.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara," ujar Khamozaro saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Putusan bebas itu berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut
Fauzan Lubis, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian
Mandailing Natal, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, yakni Lusiana Verawati Siregar SH, Vina Angelona Bangun SH, Reza Rizaldy Kartiwa SH dan Herianto SH, dalam persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (3/8/2026).