Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Polemik Pergeseran Anggaran, Kaban PKAD Deliserdang Sebut Sudah Sesuai Peraturan

Jekson Turnip - Minggu, 13 September 2026 16:02 WIB
375 view
Polemik Pergeseran Anggaran, Kaban PKAD Deliserdang Sebut Sudah Sesuai Peraturan
Foto Dok/Diskominfo Deliserdang
Kantor Badan PKAD Deliserdang.

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

‎Pemkab Deliserdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Karena itu, Pemkab Deliserdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.

Kemudian Pemkab kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

‎Surat kedua tersebut memuat antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.

‎Dalam surat itu kembali ditegaskan bahwa pergeseran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
IMI Sumut Optimis Reli Internasional Hadir
komentar
beritaTerbaru