Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Polemik Pergeseran Anggaran, Kaban PKAD Deliserdang Sebut Sudah Sesuai Peraturan

Jekson Turnip - Minggu, 13 September 2026 16:02 WIB
376 view
Polemik Pergeseran Anggaran, Kaban PKAD Deliserdang Sebut Sudah Sesuai Peraturan
Foto Dok/Diskominfo Deliserdang
Kantor Badan PKAD Deliserdang.

‎Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab Deliserdang kembali menyampaikan surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD

‎Surat tersebut berisi pemberitahuan ketiga atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Kali ini, dasar yang menguatkan antara lain mencakup Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, serta sejumlah dokumen pemerintah pusat dan usulan pergeseran anggaran perangkat daerah.

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.

‎Katanya, rangkaian surat tersebut menjadi penting untuk melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh.

‎Sebab, narasi bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran secara diam-diam perlu dilihat bersama dengan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis kepada DPRD.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
IMI Sumut Optimis Reli Internasional Hadir
komentar
beritaTerbaru