Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Kasus Dugaan Korupsi Terkait BLUD RSUD Pirngadi, Penyidik Kejari Medan Koordinasi ke BPK

Martohap Simarsoit - Senin, 14 September 2026 19:36 WIB
154 view
Kasus Dugaan Korupsi Terkait BLUD RSUD Pirngadi, Penyidik Kejari Medan Koordinasi ke BPK
Foto: dok/kasintel Kejari Medan
Suasana saat tim Pidsus Kejari Medan dipimpin Kasi Pidsus Juanda Hutauruk (kanan,) melakukan penggeledahan di RSUD Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan belanja barang dan jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024, penyidik Pidsus Kejari Medan masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kordinasi dengan BPK RI tersebut dilakukan pasca penggeledahan di RSUD dr Pirngadi Medan, yang dilakukan tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Medan pada akhir Juni 2026 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Medan melalui Kasi Intel Valentino H Manurung SH MH, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (14/9/2026).

"Masih koordinasi dengan BPK ," sebut Kasi Intel Kejari Medan Valentino HP Manurung via Wa, ketika ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi terkait belanja barang dan jasa pada RSUD Pirngadi Medan.

Baca Juga:
Belanja tersebut bersumber dari BLUD TA 2023 dan 2024, dengan pagu sekitar Rp 23,8 miliar.

Dia mengakui, dalam penanganan kasus tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dan pejabat terkait di RSUD Pirngadi Medan.

Dari belasan orang yang dipanggil dan diperiksa antara lain, mantan Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, Suhartono dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Barli Nasution dan lainnya,.

Ketika ditanya, apakah sudah ada penetapan tersangka mengingat penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, serta telah melakukan penggeladahan di RSUD Pirngadi mencari dokumen yang dibutuhkan Juni 2026 yang lalu, dengan tegas Kasi Intel mengakui belum ada penetapan tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka. Karena penetapan tersangka harus minimal 2 alat bukti. Dan soal lamanya penetapan tersangka, saya tidak mengetahuinya. Penyampaian informasi dari Kasi pidsus, masih koordinasi dengan BPK," ujar Kasi Intel Valentino Manurung.

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof HM Yamin Medan.

Menurut Kasi Intel, tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan.

Valentino mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui nilai pagu BLUD mencapai Rp 23,81 miliar yang terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk SH MH, sebelumnya usai penggeledahan mengatakan, penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut," katanya.

Juanda mengatakan, setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan BPK RI, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Delpin Barus Desak Kasus Keracunan MBG Berastagi Dituntaskan
Kota Sibolga Marak Rayap Besi
Polres Batubara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Polrestabes SP3 Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Purnawirawan Jenderal Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi
komentar
beritaTerbaru