Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 03 Oktober 2026

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deliserdang Bukan Cacat Hukum

Jekson Turnip - Kamis, 01 Oktober 2026 19:14 WIB
616 view
Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deliserdang Bukan Cacat Hukum
Foto: Dok/Su
Pihak Kemendagri berfoto bersama pimpinan OPD Deliserdang, di antaranya Edwin Nasution, Yeti Sembiring, Suparno, dan Faisal Rahman di Jakarta.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pergeseran anggaran Rp503 miliar oleh Pemkab Deliserdang untuk penanganan kebencanaan bukan cacat hukum. Penjelasan itu disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Rikie melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan pendampingan yang dihadiri Inspektur Deliserdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.

"Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak," kata Fernando.

Menurut Fernando, pergeseran itu berkaitan dengan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta kebijakan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Ia mengatakan anggaran tersebut harus digunakan untuk penanganan kebencanaan.

Baca Juga:
Fernando menjelaskan, dalam kondisi darurat, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD. Penggunaannya, kata dia, tetap harus sesuai petunjuk teknis dan dapat diuji DPRD melalui fungsi pengawasan.

"Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodir dalam perubahan APBD," ujarnya.

Ia menambahkan, kepala daerah bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut nantinya diakomodasi dalam perubahan Perda APBD. Jika perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026, menurut Fernando, tidak ada perubahan Perda APBD dan daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan.

Terkait belum disepakatinya P-APBD Deliserdang, Fernando mengatakan secara regulasi tidak ada kewajiban bagi daerah untuk melakukan perubahan APBD. Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi akan lebih sulit diakomodasi jika perubahan APBD tidak dilakukan.

Fernando juga menegaskan anggaran yang dialihkan untuk kebencanaan harus digunakan sesuai peruntukan. Ia mencontohkan, anggaran bertema kebencanaan tidak boleh digunakan untuk membeli kendaraan yang tidak terkait penanganan bencana.

Keterangan mengenai penggunaan dan mekanisme pergeseran anggaran tersebut merupakan penjelasan Kemendagri dalam pertemuan pendampingan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Deliserdang Konsultasikan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke Kemendagri
Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi Sepakat Anggaran di P-APBD 2026 Digunakan Tepat Sasaran
Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi Tandatangani RKUAPPAS 2026, TKD dari Pemerintah Pusat Bertambah Rp107,33 Miliar
DPRD Batubara Awasi Penggunaan TKD Rp165,9 Miliar untuk Penanganan Bencana
Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Bobby Nasution Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027
Bupati Masinton Percepat Realisasi TKD Rp123,73 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb