Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Jalan Rusak di Binjai Makan Korban, Mahasiswi Binjai Jatuh dan Patah Tulang

Praktisi Hukum: Korban Bisa Tempuh Jalur Hukum
Muhammad Irsan - Jumat, 02 Oktober 2026 17:55 WIB
127 view
Jalan Rusak di Binjai Makan Korban, Mahasiswi Binjai Jatuh dan Patah Tulang
Foto: harianSIB.com/M Irsan
Rizki Putri Gurky saat dirawat dirumahnya usai mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 273 UU LLAJ mengatur mengenai tanggung jawab dan sanksi terhadap penyelenggara jalan apabila kelalaian dalam penyelenggaraan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ferdinand menyarankan keluarga korban terlebih dahulu mengumpulkan bukti, antara lain dokumentasi kondisi jalan, rekam medis, keterangan saksi serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Setelah bukti dikumpulkan, keluarga dapat melayangkan somasi dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai fakta serta hasil pemeriksaan," ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi jalan yang rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan semestinya mendapat penanganan segera oleh pihak yang bertanggung jawab.

"Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan," tegas. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb