Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Jalan Rusak di Binjai Makan Korban, Mahasiswi Binjai Jatuh dan Patah Tulang

Praktisi Hukum: Korban Bisa Tempuh Jalur Hukum
Muhammad Irsan - Jumat, 02 Oktober 2026 17:55 WIB
129 view
Jalan Rusak di Binjai Makan Korban, Mahasiswi Binjai Jatuh dan Patah Tulang
Foto: harianSIB.com/M Irsan
Rizki Putri Gurky saat dirawat dirumahnya usai mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (2/10/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Jalan rusak di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, kembali menjadi sorotan setelah seorang mahasiswi mengalami kecelakaan tunggal hingga menderita patah tulang.

Korban, Rizki Putri Gurky (19), terjatuh saat berupaya menghindari bagian jalan yang berlubang ketika hendak berangkat kuliah ke salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Akibat insiden tersebut, mahasiswi yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu mengalami patah tulang pada tangan kiri, luka pada kaki yang harus mendapat jahitan, serta luka di bagian mulut.

Perwakilan keluarga, R Sembiring, mengatakan, korban langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini, Rizki menjalani perawatan di rumah di wilayah Kecamatan Binjai Selatan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan rontgen guna memastikan kondisi cedera yang dialaminya.

"Korban mau menghindari lubang di jalan rusak itu dan bersenggolan dengan pengendara lain," ujar Sembiring.

Keluarga berharap kondisi Rizki segera membaik. Di sisi lain, mereka meminta kondisi jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pasalnya, kerusakan jalan di sejumlah titik di Kota Binjai sebelumnya juga telah menjadi perhatian masyarakat, terutama karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Wahyu Umara, belum memberikan tanggapan terkait kondisi Jalan Jamin Ginting maupun dugaan keterkaitannya dengan kecelakaan yang dialami korban.

Korban Bisa Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, mengatakan keluarga korban dapat mempertimbangkan langkah hukum apabila berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan terdapat dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan jalan.

Menurutnya, persoalan tersebut antara lain dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Dalam Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan," kata Ferdinand.

Ia menjelaskan, Pasal 273 UU LLAJ mengatur mengenai tanggung jawab dan sanksi terhadap penyelenggara jalan apabila kelalaian dalam penyelenggaraan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ferdinand menyarankan keluarga korban terlebih dahulu mengumpulkan bukti, antara lain dokumentasi kondisi jalan, rekam medis, keterangan saksi serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Setelah bukti dikumpulkan, keluarga dapat melayangkan somasi dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai fakta serta hasil pemeriksaan," ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi jalan yang rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan semestinya mendapat penanganan segera oleh pihak yang bertanggung jawab.

"Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan," tegas. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb