Rollercoaster X2 Tak Lagi Beroperasi, Ratusan Pengunjung Klaim Alami Cedera Otak
California(harianSIB.com)Taman hiburan Six Flags Magic Mountain di California, Amerika Serikat (AS), mengumumkan penutupan permanen wahana r
Medan(harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dalam perkara korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.
Permohonan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dan diajukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam berkas perkara, tercatat empat jaksa sebagai pemohon banding, yakni Esra Mailany, David Ricardo Simamora, Bosna Trimanta Peranginangin, dan Desi Permatasari Pohan. Sementara Saiful Abdi tercatat sebagai pihak pembanding terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Saiful Abdi dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (24/9/2026) sore.
Baca Juga:Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful Abdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain pidana penjara, Saiful dijatuhi denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Saiful membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan merampas harta benda milik Saiful untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, Saiful dikenakan pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Perkara ini tidak hanya menjerat Saiful Abdi. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, juga telah dijatuhi hukuman.
Supriadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Supriadi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Budi Pranoto Seputra dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.
Budi juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan merampas harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Budi tidak mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mencederai dunia pendidikan.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Perkara tersebut bermula dari dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat dengan pagu anggaran mencapai Rp49,9 miliar.
Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Berdasarkan dakwaan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.(*)
California(harianSIB.com)Taman hiburan Six Flags Magic Mountain di California, Amerika Serikat (AS), mengumumkan penutupan permanen wahana r
Jakarta (harianSIB.com)Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, p
Medan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN)
Medan(harianSIB.com)Aksi balap liar yang diduga hendak digelar di Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (3/10/2026) malam, mendad
Sibolga(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 023/KS Kolonel Inf Iwan Budiarso memimpin ziarah nasional menyambut HUT ke81 TNI bertempat
Medan(harianSIB.com)Pelarian Abdul Hafiz (26), salah seorang pelaku begal yang sudah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya be
Medan(harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara mencatat jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung melal
Medan(harianSIB.com)Gejolak harga cabai merah di Sumatera Utara belum mereda. Berdasarkan pemantauan pada Minggu (4/10/2026), harga cabai me
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polres Pematangsiantar menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pendopo Lapangan Adam Mali
Medan(harianSIB.com)Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, melakukan peninjauan langsung ke wilayah Mela I dan Mela II, Kecam
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kabel yang menjuntai rendah di Jalan Kartini, tepat di depan SMP Negeri 4, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Sia