Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Oktober 2026

Mantan Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Smartboard, JPU Banding

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 19:55 WIB
187 view
Mantan Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Smartboard, JPU Banding
Foto: Dok/Detikcom
Sidang putusan perkara korupsi pengadaan smarboard Dinas Pendidikan Langkat.

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dalam perkara korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.

Permohonan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dan diajukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam berkas perkara, tercatat empat jaksa sebagai pemohon banding, yakni Esra Mailany, David Ricardo Simamora, Bosna Trimanta Peranginangin, dan Desi Permatasari Pohan. Sementara Saiful Abdi tercatat sebagai pihak pembanding terdakwa.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Saiful Abdi dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (24/9/2026) sore.

Baca Juga:
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful Abdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, Saiful dijatuhi denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Saiful membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan merampas harta benda milik Saiful untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, Saiful dikenakan pidana pengganti selama dua tahun penjara.

Perkara ini tidak hanya menjerat Saiful Abdi. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, juga telah dijatuhi hukuman.

Supriadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Supriadi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Budi Pranoto Seputra dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.

Budi juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan merampas harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Budi tidak mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mencederai dunia pendidikan.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Perkara tersebut bermula dari dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat dengan pagu anggaran mencapai Rp49,9 miliar.

Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Berdasarkan dakwaan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru