Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Oktober 2026

Mantan Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Smartboard, JPU Banding

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 19:55 WIB
183 view
Mantan Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Smartboard, JPU Banding
Foto: Dok/Detikcom
Sidang putusan perkara korupsi pengadaan smarboard Dinas Pendidikan Langkat.

Sementara itu, Budi Pranoto Seputra dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.

Budi juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan merampas harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Budi tidak mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mencederai dunia pendidikan.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Perkara tersebut bermula dari dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat dengan pagu anggaran mencapai Rp49,9 miliar.

Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Berdasarkan dakwaan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru