Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Oktober 2026

Mantan Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Smartboard, JPU Banding

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 19:55 WIB
184 view
Mantan Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi Smartboard, JPU Banding
Foto: Dok/Detikcom
Sidang putusan perkara korupsi pengadaan smarboard Dinas Pendidikan Langkat.

Majelis hakim juga mewajibkan Saiful membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan merampas harta benda milik Saiful untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, Saiful dikenakan pidana pengganti selama dua tahun penjara.

Perkara ini tidak hanya menjerat Saiful Abdi. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, juga telah dijatuhi hukuman.

Supriadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Supriadi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru