Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Mengakselerasi Good Governance Melalui Implementasi KUHP dan Reformasi KUHAP

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Senin, 30 Maret 2026 16:48 WIB
2.595 view
Mengakselerasi Good Governance Melalui Implementasi KUHP dan Reformasi KUHAP
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH MM.

Pembaruan KUHP dan reformasi KUHAP merupakan upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial. Melalui reformasi hukum pidana, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan substantif bagi seluruh warga negara.

Keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pada efektivitas implementasinya. Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru memerlukan kesiapan institusi penegak hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.

Pembangunan budaya hukum dalam masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan reformasi tersebut. Tanpa kesadaran hukum yang kuat di kalangan masyarakat, tujuan pembaruan hukum untuk memperkuat good governance akan sulit tercapai secara optimal.

Implementasi KUHP nasional dan reformasi KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Pembaruan tersebut mendorong sistem peradilan pidana Indonesia berkembang menjadi lebih modern, transparan, dan berintegritas sehingga mampu memperkuat supremasi hukum serta menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan. (Penulis Dosen Praktisi UNITA).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bos Bank Century Gugat KUHAP ke MK
Peneliti ICW: Revisi KUHP Ancam Kriminalisasi Pegiat Korupsi
DPR Siapkan Pasal dalam RUU KUHP untuk Memperkuat KPK
Khawatir RUU KUHP Lemahkan Pemberantasan Korupsi, KPK Surati Jokowi
Panja RUU KUHP Masih Mencari Formulasi Terbaik Atas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden
2 Pasal Penghinaan Presiden Disetujui Masuk KUHP
komentar
beritaTerbaru