Alur Dana Rp250 Juta "Pengganti Oleh-oleh" di Adiankoting Taput Dipertanyakan Transparansinya
Taput(harianSIB.com)Alur pengelolaan dana bantuan spontan senilai Rp250 juta yang diberikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko
KUHAP yang baru membawa sejumlah pembaruan yang mencerminkan perkembangan sistem peradilan pidana modern. Salah satu aspek penting dalam pembaruan tersebut adalah penguatan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. KUHAP juga mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif yang semakin berkembang dalam praktik peradilan pidana kontemporer.
Keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban serta memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Pembaruan KUHP dan reformasi KUHAP memiliki implikasi penting terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Good governance menuntut adanya sistem hukum yang mampu menjamin akuntabilitas kekuasaan, transparansi dalam proses pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Reformasi sistem peradilan pidana melalui kedua regulasi tersebut memperkuat prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara. Kerangka hukum yang lebih modern dan komprehensif memungkinkan mekanisme penegakan hukum berjalan secara lebih efektif dan profesional.
Pembaruan hukum acara pidana juga berkontribusi terhadap peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum. Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan diatur secara lebih sistematis sehingga memperkecil ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Transparansi dalam sistem peradilan pidana menjadi salah satu aspek penting yang diperkuat melalui reformasi tersebut. Aturan prosedural yang lebih jelas memungkinkan masyarakat memahami mekanisme penanganan perkara pidana secara lebih terbuka dan akuntabel.
Satjipto Rahardjo (2009) menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mendorong perubahan sosial yang lebih adil. Hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai seperangkat aturan yang bersifat formalistik, tetapi harus mampu merespons kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Taput(harianSIB.com)Alur pengelolaan dana bantuan spontan senilai Rp250 juta yang diberikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko
Rantauprapat(harianSIB.com)Empat tim Sekolah Sepak Bola (SSB) memastikan tiket ke babak delapan besar kompetisi Piala Soeratin U13 dan U15
Gunungsitoli(harianSIB.com)Rekening milik Pasrah W di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Gunungsitoli diduga diblokir sehin
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Ditreskrimum berhasil membekuk 2 pelaku perampokan disertai pembunuhan driver taksi online, Riyan Al
Sergai(harianSIB.com)Mobil Avanza nomor polisi B 2803 PZH tertabrak kereta api penumpang Siantar Express di perlintasan tanpa palang pintu D
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago ke HKBP Desa Dolok Na
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)
Taput(harianSIB.com)Hasil pemantauan dan uji sampel yang dilakukan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Tap
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,81 ke level 6.521,75 pada perdagangan hari ini, di tengah aksi dem
Medan(harianSIB.com)Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parw
Medan(harianSIB.com)Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok pencari keadilan bagi almarhum Winda Lorenza Gowasa memadati gerbang masuk M
Sibolangit(harianSIB.com)Personel Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun 3, Desa Bandar Baru, K