Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Mengakselerasi Good Governance Melalui Implementasi KUHP dan Reformasi KUHAP

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Senin, 30 Maret 2026 16:48 WIB
2.349 view
Mengakselerasi Good Governance Melalui Implementasi KUHP dan Reformasi KUHAP
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH MM.

KUHAP yang baru membawa sejumlah pembaruan yang mencerminkan perkembangan sistem peradilan pidana modern. Salah satu aspek penting dalam pembaruan tersebut adalah penguatan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. KUHAP juga mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif yang semakin berkembang dalam praktik peradilan pidana kontemporer.

Keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban serta memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

Pembaruan KUHP dan reformasi KUHAP memiliki implikasi penting terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Good governance menuntut adanya sistem hukum yang mampu menjamin akuntabilitas kekuasaan, transparansi dalam proses pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Reformasi sistem peradilan pidana melalui kedua regulasi tersebut memperkuat prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara. Kerangka hukum yang lebih modern dan komprehensif memungkinkan mekanisme penegakan hukum berjalan secara lebih efektif dan profesional.

Pembaruan hukum acara pidana juga berkontribusi terhadap peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum. Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan diatur secara lebih sistematis sehingga memperkecil ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Transparansi dalam sistem peradilan pidana menjadi salah satu aspek penting yang diperkuat melalui reformasi tersebut. Aturan prosedural yang lebih jelas memungkinkan masyarakat memahami mekanisme penanganan perkara pidana secara lebih terbuka dan akuntabel.

Satjipto Rahardjo (2009) menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mendorong perubahan sosial yang lebih adil. Hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai seperangkat aturan yang bersifat formalistik, tetapi harus mampu merespons kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bos Bank Century Gugat KUHAP ke MK
Peneliti ICW: Revisi KUHP Ancam Kriminalisasi Pegiat Korupsi
DPR Siapkan Pasal dalam RUU KUHP untuk Memperkuat KPK
Khawatir RUU KUHP Lemahkan Pemberantasan Korupsi, KPK Surati Jokowi
Panja RUU KUHP Masih Mencari Formulasi Terbaik Atas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden
2 Pasal Penghinaan Presiden Disetujui Masuk KUHP
komentar
beritaTerbaru