Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 22 Mei 2026

Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 12:03 WIB
91 view
Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM

Secara yuridis-normatif, bahwa tindakan cyberbullying yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran reputasi kini diakomodasi dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Regulasi ini melarang keras setiap individu menyerang kehormatan pihak lain melalui instrumen elektronik dengan sengaja. Pelanggar pasal ini diancam sanksi penal sesuai Pasal 45 ayat (4), berupa kurungan penjara maksimal dua tahun dan/atau sanksi denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. Apabila perundungan tersebut eskalatif hingga menyentuh ranah intimidasi atau pengancaman, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 45B dengan sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Perlindungan komprehensif bagi korban perundungan digital juga disokong oleh UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Dalam realitas siber, cyberbullying kerap diikuti dengan aksi doxing, yakni penyebaran data pribadi korban secara ilegal untuk memicu persekusi publik. Pembongkaran informasi privat seperti nomor kontak, alamat rumah, dokumen identitas, hingga galeri foto tanpa konsen eksplisit merupakan pelanggaran nyata terhadap hak privasi. Undang-undang perlindungan data ini menjadi perisai hukum yang krusial untuk memproteksi martabat korban kekerasan siber.

Pada spektrum yang berbeda, penyebaran hoaks membawa konsekuensi hukum yang tidak kalah fatal karena taruhannya adalah stabilitas keamanan nasional. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 melarang keras sirkulasi berita bohong yang menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap norma ini diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Jika hoaks tersebut bermuatan agitasi kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), penegak hukum dapat menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) yang membawa konsekuensi kurungan penjara maksimal seis tahun dan/atau denda material hingga satu miliar rupiah.

Formulasi sanksi yang masif ini membuktikan bahwa negara mengategorikan hoaks sebagai ancaman krusial terhadap ketertiban umum dan integrasi sosial. Di era interkoneksi digital, satu unggahan provokatif dapat berlipat ganda dalam hitungan detik dan memicu kerusuhan sosial secara instan. Atas dasar itulah, hukum pidana dioptimalkan sebagai instrumen represif demi membendung arus disinformasi yang mengancam fondasi demokrasi dan kedaulatan negara.

Baca Juga:

Tidak hanya menyasar subjek individu, pemerintah juga memperluas tanggung jawab hukum kepada korporasi penyedia platform digital melalui PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta revisi terbarunya. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital melakukan moderasi konten secara ketat, melakukan take down terhadap konten ilegal, serta proaktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga sterilitas ruang siber nasional. Beban penanggulangan hoaks dan cyberbullying digeser dari sekadar tanggung jawab pengguna individual menjadi kewajiban sistemik perusahaan teknologi.

Dalam realitas digital, muncul fenomena menarik di mana netizen kerap berlindung di balik diksi "diduga" sebagai tameng hukum. Banyak pengguna berasumsi bahwa menyisipkan kata tersebut akan membebaskan mereka dari jerat pidana pencemaran nama baik. Namun, secara doktrin hukum, dalih tersebut keliru. Pakar hukum Moeljatno (1983) menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak diukur dari struktur semantik kalimat yang digunakan, melainkan didasarkan pada adanya unsur kesalahan (mens rea) serta dampak destruktif dari perbuatan tersebut (actus reus).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks
Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan
Israel Tangkap Kapal Misi Kemanusiaan yang Bawa WNI di Mediterania
Kajati Sumut Muhibuddin Pimpin Upacara Harkitnas ke -118 Tahun 2026
Harkitnas di Polres Palas Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kabur Tiga Hari, Pencuri Motor Inventaris TNI Tersungkur Ditembak Polisi di Siantar
komentar
beritaTerbaru