Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 22 Mei 2026

Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 12:03 WIB
92 view
Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM

Barda Nawawi Arief (1996) mengingatkan bahwa kebijakan penal (hukum pidana) harus berjalan simultan dengan kebijakan non-penal (sosial). Menjinakkan kejahatan siber tidak cukup lewat jalur represif, melainkan harus ditopang oleh langkah preventif yang agresif berupa peningkatan literasi digital publik. Edukasi literasi digital mendesak dilakukan agar masyarakat cakap membedakan batas antara kritik objektif dengan penghinaan personal, serta memiliki kesadaran untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya.

Keadilan restoratif memiliki batasan dan tidak dapat diobral untuk semua jenis kejahatan siber. Terhadap sindikat penyebar hoaks yang bekerja secara terstruktur, sistematis, dan berdampak masif bagi ketahanan nasional, penegakan hukum pidana yang tegas tanpa kompromi adalah harga mati. Sirkulasi propaganda kebencian, manipulasi opini politik, dan disinformasi SARA wajib diposisikan sebagai ancaman nyata terhadap kelangsungan demokrasi dan kohesi bangsa.

Dalam hal penegakan hukum, rekonstruksi budaya hukum masyarakat digital mutlak dijadikan agenda prioritas. Internalisasi literasi hukum dan etika siber harus diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan nasional secara berkelanjutan, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan tinggi. Netizen harus disadarkan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak tanpa batas moral. Pasal 28J UUD NRI 1945 secara eksplisit menggariskan bahwa pelaksanaan hak asasi setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menghormati hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.

Gagasan hukum progresif dari Satjipto Rahardjo (2002) memberikan cakrawala penting dalam penegakan hukum siber ini. Hukum tidak boleh diperlakukan sebagai teks mati yang kaku, melainkan sebuah instrumen dinamis untuk mengabdi pada keadilan substantif dan kemaslahatan masyarakat. Oleh karenanya, aparat penegak hukum dituntut jeli melihat dimensi sosial dan psikologis di balik perseteruan siber, sehingga vonis yang dijatuhkan tidak sekadar memuaskan legalitas formal di atas kertas, tetapi juga melahirkan efek edukasi yang mendalam bagi masyarakat luas.

Baca Juga:

Indonesia sejatinya telah mengantongi kerangka regulasi yang komprehensif dalam menanggulangi cyberbullying dan hoaks. Sinergi antara UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), UU Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP), UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 memperlihatkan evolusi rezim hukum digital nasional yang kian progresif.

Optimalisasi efek jera dari regulasi tersebut masih terbentur oleh beragam batu sandungan, seperti rendahnya budaya hukum masyarakat, sifat anonimitas dunia maya, keterbatasan kapasitas penegakan hukum, serta derasnya arus data di media sosial. Jalan keluar dari problematika hoaks dan cyberbullying tidak boleh bersandar penuh pada formulasi sanksi pidana yang lebih kejam.

Penegakan hukum yang konsisten dan imparsial harus dikombinasikan dengan pembentukan budaya hukum digital, penguatan literasi siber masyarakat, implementasi keadilan restoratif secara selektif, serta penegasan tanggung jawab operator platform siber. Melalui integrasi strategi represif dan preventif yang harmonis ini, ruang digital Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi ekosistem yang aman, sehat, beretika, serta berkeadilan bagi seluruh warga negara. (Penulis Dosen Praktisi UNITA).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks
Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan
Israel Tangkap Kapal Misi Kemanusiaan yang Bawa WNI di Mediterania
Kajati Sumut Muhibuddin Pimpin Upacara Harkitnas ke -118 Tahun 2026
Harkitnas di Polres Palas Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kabur Tiga Hari, Pencuri Motor Inventaris TNI Tersungkur Ditembak Polisi di Siantar
komentar
beritaTerbaru