Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 04 Juli 2026 09:52 WIB
197 view
Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

​Dalam mengurai kerumitan ini, kita harus kembali pada asas-asas hukum umum yang berfungsi sebagai pemandu arah penegakan hukum agar tetap berjalan di rel yang benar. Salah satu asas yang sangat relevan adalah lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks hubungan antara pidana, perdata, dan administrasi, jika suatu undang-undang sektoral (seperti undang-undang perbankan, lingkungan hidup, atau tata ruang) telah mengatur sanksi administrasi dan perdata secara spesifik untuk pelanggaran tertentu, maka sanksi tersebut harus diutamakan terlebih dahulu sebelum menggunakan sanksi pidana. Hukum pidana harus diposisikan sebagai benteng terakhir yang baru boleh digunakan ketika instrumen hukum lainnya sudah tidak berdaya atau tidak memadai untuk memulihkan keadaan semula. Penegakan hukum yang melompati tahapan sanksi khusus ini dinilai cacat secara penalogi karena tidak menghargai desain regulasi yang sengaja dibuat spesifik oleh pembentuk undang-undang.

​Pemahaman terhadap asas ultimum remedium ini sering kali terdistorsi dalam praktik penegakan hukum kita sehari-hari. Banyak yang menganggap bahwa penggunaan hukum pidana sejak awal adalah bentuk ketegasan dalam penegakan hukum demi menciptakan kepatuhan instan di masyarakat. Ini adalah kekeliruan berpikir yang besar dan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi hukum. Penegakan hukum yang efektif bukanlah tentang seberapa banyak orang yang dijebloskan ke dalam penjara, melainkan seberapa besar ketertiban, keadilan, dan keseimbangan hukum dapat dipulihkan secara berkesinambungan. Penggunaan jalur pidana secara serampangan untuk menyelesaikan masalah administrasi atau perdata justru menimbulkan inefisiensi anggaran negara yang luar biasa, membebani institusi lembaga pemasyarakatan yang sudah mengalami kelebihan kapasitas, dan yang paling berbahaya, menciptakan ketakutan di kalangan aparatur sipil negara serta pelaku usaha untuk bertindak secara produktif dan inovatif.

​Untuk mengatasi sengkarut dan masalah-masalah ini, diperlukan adanya reformasi struktural dan kultural dalam sistem penegakan hukum di Indonesia secara menyeluruh. Secara struktural, regulasi yang mengatur koordinasi antarlembaga penegak hukum dan instansi pengawas administrasi perlu dipertegas melalui instrumen hukum yang kuat dan mengikat secara formal. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh hanya dituangkan dalam nota kesepahaman yang bersifat seremonial, melainkan harus diintegrasikan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Ketika ada laporan indikasi tindak pidana yang melibatkan aspek administrasi atau perdata, harus ada mekanisme gelar perkara bersama di fase penyelidikan awal untuk menentukan ranah mana yang paling dominan dan tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara yang membingungkan masyarakat.

​Secara kultural, edukasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum mengenai hukum perdata dan administrasi negara mutlak diperlukan secara berkelanjutan melalui pelatihan terintegrasi. Pola pikir yang serba pidana harus diubah menjadi pola pikir yang sistemik, holistik, dan sadar akan batasan-batasan sektoral hukum. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan dengan jernih mana yang merupakan perbuatan dengan niat jahat (dolus), mana yang merupakan kelalaian murni (culpa), mana yang merupakan wanprestasi dalam perjanjian keperdataan, dan mana yang merupakan kesalahan prosedur administratif belaka. Tanpa adanya kejernihan konseptual ini, hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang menakutkan bagi masyarakat, bukan instrumen keadilan yang mengayomi dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi setiap warga negara.

​Upaya mengurai benang kusut hukum antara ranah pidana, perdata, dan administrasi memerlukan komitmen yang kuat untuk menempatkan masing-masing ranah hukum pada porsi dan fungsinya yang sejati sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. Titik taut di antara ketiganya tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan kriminalisasi yang sewenang-wenangan atau mencari keuntungan sepihak dalam sengketa privat. Titik taut tersebut harus dipandang sebagai jembatan koordinasi untuk mewujudkan penegakan hukum yang harmonis, efisien, dan berkeadilan. Hanya dengan cara demikian, kepastian hukum yang diamanatkan oleh konstitusi dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan hukum tidak lagi tampak sebagai jaring yang kusut, melainkan sebagai tatanan yang jernih, transparan, dan kokoh dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memulihkan batas-batas fungsional hukum ini, keadilan universal yang dicitakan dapat mewujud nyata dalam setiap jengkal penegakan hukum di tanah air. (Penulis, adalah dosen praktisi UNITA).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Direktur RSUD Pirngadi Irit Bicara Soal Penggeledahan Kejari Medan
OPD Keluhkan SIPD Tak Bisa Pengajuan, BPKPD: Bukan Bermasalah, Besok akan Kembali Normal
Sebelum Temuan Mark-Up 2025, CV NLP Menangi Tender Meubelair Rp2,59 Miliar di Disdik Nisel
Pemprov Sumut Raih WTP ke-12, Bobby: Jadi Pemacu Tingkatkan Integritas
Temuan Aset Puskesmas Rp1 M, Tokoh Masyarakat Desak Kejari Langkat Bertindak
Aset Dinkes Langkat Hampir Rp1 Miliar Diduga Hilang, Dilaporkan ke Kejari untuk Diusut
komentar
beritaTerbaru