Imigrasi Sumut Musnahkan Ribuan Blangko Paspor Usang
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) melaksanakan pemusnahan ribuan
Dalam mengurai kerumitan ini, kita harus kembali pada asas-asas hukum umum yang berfungsi sebagai pemandu arah penegakan hukum agar tetap berjalan di rel yang benar. Salah satu asas yang sangat relevan adalah lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks hubungan antara pidana, perdata, dan administrasi, jika suatu undang-undang sektoral (seperti undang-undang perbankan, lingkungan hidup, atau tata ruang) telah mengatur sanksi administrasi dan perdata secara spesifik untuk pelanggaran tertentu, maka sanksi tersebut harus diutamakan terlebih dahulu sebelum menggunakan sanksi pidana. Hukum pidana harus diposisikan sebagai benteng terakhir yang baru boleh digunakan ketika instrumen hukum lainnya sudah tidak berdaya atau tidak memadai untuk memulihkan keadaan semula. Penegakan hukum yang melompati tahapan sanksi khusus ini dinilai cacat secara penalogi karena tidak menghargai desain regulasi yang sengaja dibuat spesifik oleh pembentuk undang-undang.
Pemahaman terhadap asas ultimum remedium ini sering kali terdistorsi dalam praktik penegakan hukum kita sehari-hari. Banyak yang menganggap bahwa penggunaan hukum pidana sejak awal adalah bentuk ketegasan dalam penegakan hukum demi menciptakan kepatuhan instan di masyarakat. Ini adalah kekeliruan berpikir yang besar dan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi hukum. Penegakan hukum yang efektif bukanlah tentang seberapa banyak orang yang dijebloskan ke dalam penjara, melainkan seberapa besar ketertiban, keadilan, dan keseimbangan hukum dapat dipulihkan secara berkesinambungan. Penggunaan jalur pidana secara serampangan untuk menyelesaikan masalah administrasi atau perdata justru menimbulkan inefisiensi anggaran negara yang luar biasa, membebani institusi lembaga pemasyarakatan yang sudah mengalami kelebihan kapasitas, dan yang paling berbahaya, menciptakan ketakutan di kalangan aparatur sipil negara serta pelaku usaha untuk bertindak secara produktif dan inovatif.
Untuk mengatasi sengkarut dan masalah-masalah ini, diperlukan adanya reformasi struktural dan kultural dalam sistem penegakan hukum di Indonesia secara menyeluruh. Secara struktural, regulasi yang mengatur koordinasi antarlembaga penegak hukum dan instansi pengawas administrasi perlu dipertegas melalui instrumen hukum yang kuat dan mengikat secara formal. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh hanya dituangkan dalam nota kesepahaman yang bersifat seremonial, melainkan harus diintegrasikan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Ketika ada laporan indikasi tindak pidana yang melibatkan aspek administrasi atau perdata, harus ada mekanisme gelar perkara bersama di fase penyelidikan awal untuk menentukan ranah mana yang paling dominan dan tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara yang membingungkan masyarakat.
Secara kultural, edukasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum mengenai hukum perdata dan administrasi negara mutlak diperlukan secara berkelanjutan melalui pelatihan terintegrasi. Pola pikir yang serba pidana harus diubah menjadi pola pikir yang sistemik, holistik, dan sadar akan batasan-batasan sektoral hukum. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan dengan jernih mana yang merupakan perbuatan dengan niat jahat (dolus), mana yang merupakan kelalaian murni (culpa), mana yang merupakan wanprestasi dalam perjanjian keperdataan, dan mana yang merupakan kesalahan prosedur administratif belaka. Tanpa adanya kejernihan konseptual ini, hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang menakutkan bagi masyarakat, bukan instrumen keadilan yang mengayomi dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi setiap warga negara.
Upaya mengurai benang kusut hukum antara ranah pidana, perdata, dan administrasi memerlukan komitmen yang kuat untuk menempatkan masing-masing ranah hukum pada porsi dan fungsinya yang sejati sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. Titik taut di antara ketiganya tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan kriminalisasi yang sewenang-wenangan atau mencari keuntungan sepihak dalam sengketa privat. Titik taut tersebut harus dipandang sebagai jembatan koordinasi untuk mewujudkan penegakan hukum yang harmonis, efisien, dan berkeadilan. Hanya dengan cara demikian, kepastian hukum yang diamanatkan oleh konstitusi dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan hukum tidak lagi tampak sebagai jaring yang kusut, melainkan sebagai tatanan yang jernih, transparan, dan kokoh dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memulihkan batas-batas fungsional hukum ini, keadilan universal yang dicitakan dapat mewujud nyata dalam setiap jengkal penegakan hukum di tanah air. (Penulis, adalah dosen praktisi UNITA).
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) melaksanakan pemusnahan ribuan
Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar pada
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN PSP) yang menyatakan gugatan terka
Mesuji(harianSIB.com)Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral setelah terlihat berjalan dan duduk di tengah Jalan Lintas Sumatera (J
Pematangsiantar(harianSIB.com)Puncak Reuni Akbar Lintas Angkatan SMA Negeri 1 Pematangsiantar Tahun 2026 berlangsung meriah di halaman sekol
Mesuji(harianSIB.com)Polres Mesuji menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Reg
(harianSIB.com)Sistem hukum di Indonesia sering kali dianalogikan sebagai jaringjaring yang saling bertautan, namun tidak jarang jaring ter
Jakarta (harianSIB.com)Panitia Kerja (Panja) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Direkto
Solo (harianSIB.com)Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulan
Tuban (harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan
Jakarta (harianSIB.com)Markas Besar (Mabes) TNI merespons dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam kasus korupsi ta
Katungan Tengah (harianSIB.com)Penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah (Kalteng),